Boyolali –
Dalam upaya menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di halaman Pendopo Alun-alun Boyolali, Selasa (21/10/2025).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode 2024 hingga 2025, yang pelaksanaannya didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Boyolali. Pemusnahan tersebut telah mendapatkan izin resmi dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
BMMN yang dimusnahkan terdiri dari Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal, serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras tanpa izin resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79 Tahun 2025 yang mengusung tema nasional “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani.”“
Acara pemusnahan hari ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Surakarta dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal. Kami tidak hanya bekerja sendiri, tetapi bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan Satpol PP dari berbagai kabupaten/kota,” ujar Yetty.
Ia menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil operasi pasar rutin dan operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, serta Satpol PP dari Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Sragen, Boyolali, dan Kota Surakarta.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Surakarta memusnahkan 12.433.685 batang rokok ilegal dan 986.500 mililiter minuman beralkohol (terdiri dari 1.611 botol dan 1 jerigen).
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 17.968.808.165, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 12.086.097.744 jika barang-barang tersebut beredar di pasaran.
Rincian jenis rokok ilegal yang dimusnahkan meliputi:
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 120 batang
- Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 12.020.166 batang
- Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 413.399 batang
Sementara untuk barang kena cukai berupa minuman beralkohol, terdiri dari berbagai merek tanpa izin edar resmi
Proses pemusnahan dilakukan dengan dua metode. Untuk rokok ilegal, sebagian dibakar langsung saat seremoni sebagai simbol pemusnahan, sementara sisanya dirusak kemasannya, dihancurkan menggunakan mesin shredder, dan dibakar di pabrik PT Semen Grobogan untuk memastikan musnah total.
Sedangkan untuk miras ilegal, pemusnahan dilakukan dengan cara penuangan ke dalam tong, sehingga kandungannya rusak dan tidak dapat dikonsumsi kembali.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Surakarta menegaskan komitmennya dalam melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, pengawasan, dan pelayanan publik. Upaya pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran barang ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai yang sah.“Kami berharap masyarakat juga ikut berperan aktif dalam pengawasan. Laporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. Sinergi dan kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengawasan cukai,” tambah Yetty Yulianty.
Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk nyata pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang tidak hanya digunakan untuk mendukung program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk penegakan hukum di bidang cukai.
Pemerintah Kabupaten Boyolali bersama Bea Cukai Surakarta terus berupaya memperkuat sinergi agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pemberantasan rokok ilegal, peningkatan kesejahteraan petani tembakau, dan perlindungan konsumen dari produk berbahaya.
Informasi dan Kontak Media
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
Dion Candra Wardhana
Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Surakarta
📞 Telepon: (0271) 719601
📱 WhatsApp: 0896-980-50000
📧 Email: bcsolo.pli@gmail.com
Dengan kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, sejalan dengan semangat “Bea Cukai Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani.”
Red/tr32

