Diduga Jadi Gudang Solar Ilegal, Aktivitas Mencurigakan Terpantau di Desa Ngampon, Blora

 






Blora, 23 Oktober 2025 — Dugaan adanya praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah gudang di Desa Ngampon, Kelurahan Beran, Kecamatan Blora, yang disebut-sebut kerap menjadi lokasi aktivitas mencurigakan.

Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, gudang tersebut diduga milik seorang pria yang dikenal dengan sapaan Jabrik. Berdasarkan pantauan di lapangan serta keterangan sejumlah warga, di area itu sering terlihat truk dan mobil pribadi berbahan bakar solar keluar masuk pada jam-jam tertentu, terutama menjelang malam hari. Aktivitas itu berlangsung secara rutin dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat setempat.



Seorang warga berinisial BH yang ditemui di sekitar lokasi membenarkan adanya kegiatan mencurigakan di area tersebut. Menurutnya, kendaraan-kendaraan besar itu sering membawa jeriken dan tangki portable yang diduga berisi solar dari berbagai SPBU di sekitar wilayah Blora dan sekitarnya.“

Iya, Mas. Di tempat itu memang dipakai tempat tampungan solar yang diambil dari SPBU menggunakan truk dan mobil. Biasanya juga sering masuk mobil tangki warna putih biru. Tapi kami sebagai warga tidak berani mengkritik,” ujar BH kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

BH mengaku, warga sudah lama resah dengan aktivitas tersebut. Selain mengganggu ketertiban dan menimbulkan bau menyengat dari bahan bakar yang ditimbun, keberadaan gudang itu juga menimbulkan kekhawatiran akan bahaya kebakaran mengingat lokasi berada di kawasan permukiman padat penduduk.




Sejumlah warga lain yang enggan disebut namanya mengaku takut melapor kepada aparat penegak hukum (APH). Mereka khawatir akan adanya tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan bisnis solar ilegal tersebut.“

Kami ini orang kecil, Mas. Takut kalau salah ngomong nanti malah dicarikan masalah. Tapi ya kami berharap polisi bisa bertindak,” ujar salah satu warga lain dengan nada hati-hati.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dan aparat terkait segera melakukan penelusuran dan penindakan untuk memastikan apakah benar gudang tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal.


Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, solar yang dikumpulkan dari sejumlah SPBU itu diduga dijual kembali ke pihak industri atau proyek dengan harga jauh lebih tinggi dari harga subsidi pemerintah. Jika benar, praktik tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati BBM bersubsidi.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pelaku yang terbukti menimbun atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Blora maupun Instansi Pertamina Patra Niaga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang disebut warga sebagai “gudang solar” tersebut.
Tim media telah mencoba menghubungi pihak kepolisian setempat untuk konfirmasi lebih lanjut, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat setempat berharap agar aparat segera turun ke lapangan.“

Kami tidak mau desa kami dikenal karena hal-hal seperti ini. Kalau benar ada penimbunan solar, tolong segera ditindak. Jangan sampai ada kesan aparat tutup mata,” tegasnya.


Kasus dugaan gudang solar ilegal di Blora ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Jawa Tengah. Publik menilai, jika aparat penegak hukum lamban bertindak, hal ini bisa mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang sedang berbenah dalam memperkuat integritas dan profesionalismenya.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polres Blora, Pertamina, serta Pemerintah Kabupaten Blora untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.


(Tim Redaksi)
Editor: tr_32 ngr
Investigasi dan peliputan oleh tim MABES Media Network



Lebih baru Lebih lama