Padang Kuniang, Minggu (26/10/2025) — Sebanyak 260 orang dari berbagai unsur masyarakat Minangkabau menghadiri acara “Duduak Salapiak Sa Alam Minangkabau” yang digelar di Masjid Muslimin Padang Kuniang, Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan yang diprakarsai oleh Niniak Mamak nan XII Pasukuan Padang Kuniang ini mengusung tema besar:
“Tagakan Marwah Soko – Pertahankan Pusako, Mambaliakkan Pinang Ka Tampuaknyo, Manyuruikan Siriah Ka Ganggangnyo.”
Acara adat yang sarat makna itu dihadiri berbagai tokoh penting, mulai dari Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, hingga para tokoh masyarakat dari seluruh Ranah Minang, serta Bupati Lima Puluh Kota, H. Safni Sikumbang. Kegiatan ini disebut sebagai momentum besar untuk mengembalikan nilai-nilai adat Minangkabau ke akar budaya dan meneguhkan posisi hukum adat di tengah arus modernisasi dan konflik agraria yang kian meningi
Ketua Panitia, Sago Indra Dt. Majo Indo, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kegelisahan bersama atas menurunnya moralitas dan marwah adat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.“
Acara ini diadakan karena muncul banyak penyakit sosial yang secara tidak langsung sudah menjadi ‘adat baru’ di tengah masyarakat. Tujuannya untuk menegakkan marwah sako dan menjaga pusako dari pengaruh luar yang menggerus nilai-nilai adat kita,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan konflik agraria yang kerap muncul akibat upaya sertifikasi tanah ulayat oleh individu maupun pihak luar. Menurutnya, tanah adat cukup diregistrasi oleh negara tanpa perlu disertifikatkan.“
Sertifikat bukanlah jalan menjaga pusako, justru bisa jadi awal kehilangan. Cukup registrasi agar negara tahu, tanpa menghapus hak kolektif adat. Limbago adat mesti dikembalikan ke tatanan asal yang sah menurut nagari masing-masing,” tegasnya.
Tokoh dan Narasumber: Suara dari Ranah Adat dan Akademik
Diskusi adat ini menghadirkan empat narasumber utama, yakni:
- Buya DR. Gusrizal Gazahar, Lc., M.Ag., Dt. Palimo Basa (Ketua MUI Sumbar)
- Prof. DR. H.J. Yulia Mirwati, S.H., C.N., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas)
- Basrizal Dt. Pangulu Basa (Tokoh Adat Minangkabau)
- Moderator: DR. Wendra Yunaldi, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Buya Gusrizal Gazahar mengulas secara mendalam filosofi “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK)”.“
Secara filosofis, adat memang berlandaskan pada syarak, dan syarak bersumber dari Kitabullah. Namun secara historis, adat lebih dulu hidup dan menjadi pedoman dalam masyarakat Minang. Hubungan keduanya adalah simbiosis — saling menopang dan menguatkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Prof. Yulia Mirwati menyoroti sisi hukum agraria dan pengakuan negara terhadap hak ulayat masyarakat adat dalam kerangka Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).“
UUPA lahir karena ketidaksesuaian hukum kolonial Belanda dengan realitas sosial masyarakat adat Indonesia. Hukum kolonial menekankan individualitas dan komoditas, sementara hak ulayat bersifat komunal. Di sinilah pentingnya negara melindungi hak adat,” jelasnya.
Sedangkan Basrizal Dt. Pangulu Basa mengingatkan pentingnya melakukan introspeksi sebagai masyarakat adat.“
Soal marwah, kita perlu menunduk sejenak. Jangan-jangan kita sudah melanggar pantangan adat. Sasek di jalan, baliak ka pangka — bila tersesat di jalan, kembalilah ke pangkal. Introspeksi itu kemuliaan,” tuturnya penuh makna.
Diskusi Dinamis dan Rencana Tindak Lanjut
Usai paparan para narasumber, moderator DR. Wendra Yunaldi membuka sesi diskusi terbuka yang disambut antusias oleh peserta. Banyak pertanyaan dan pandangan kritis dilontarkan hingga membuat moderator kewalahan mengatur waktu.
Peserta kemudian dibagi berdasarkan asal wilayah adat — Luhak Nan Tigo, Pesisir, dan Rantau — untuk menyusun rencana tindak lanjut (RTL) yang dapat diterapkan di daerah masing-masing. Proses ini menjadi ruang konkret bagi para tokoh adat dalam merumuskan strategi menjaga pusako dan memperkuat lembaga adat.
Tiga Butir Kesepakatan Adat
Setelah diskusi panjang, forum adat tersebut menghasilkan tiga poin kesepakatan penting yang disetujui oleh seluruh peserta:
- Menolak sertifikasi tanah ulayat dan mendorong mekanisme registrasi berbasis adat.
- Mendorong pembentukan Peraturan Daerah yang secara khusus melindungi Masyarakat Hukum Adat dan hak-hak ulayatnya.
- Menolak segala bentuk penyimpangan moral yang bertentangan dengan adat dan syarak, termasuk narkoba, judi online, serta perilaku LGBT.
Kesepakatan ini ditandatangani secara simbolis oleh perwakilan 260 peserta, terdiri dari niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, serta perwakilan limbago adat dan lembaga sosial dari berbagai daerah di Sumatera Barat.
Simbol Kebangkitan Adat di Ranah Minang
Menjelang pukul 17.00 WIB, acara resmi ditutup dengan doa bersama. Para peserta berharap pertemuan “Duduak Salapiak Sa Alam Minangkabau” menjadi tonggak kebangkitan kembali nilai-nilai luhur adat dan syarak yang kini mulai tergerus zaman.
“Marwah sako dan pusako adalah identitas kita. Jika hilang, maka hilanglah Minangkabau itu sendiri,” ujar salah seorang peserta menutup pertemuan penuh khidmat itu.
Reporter: Anes Brasco
Editor: Irwan Alvin
Jurnal Investigasi Mabes – Edisi Khusus Adat dan Budaya Nusantara

