HAK JAWAB Terkait Pemberitaan: “Praktik Peredaran Obat Ilegal Kembali Marak di Wilayah Hukum Polsek Kebakkramat”

 




Kami selaku pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut dengan ini menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

  1. Bahwa berita yang dimuat tidak sepenuhnya benar dan telah menimbulkan kesan negatif terhadap usaha kami. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan di lapangan, toko kami tidak menjual obat keras, obat daftar G, psikotropika, maupun narkotika dalam bentuk apa pun.

  2. Toko kami hanya menjual produk legal berupa jamu tradisional, kosmetik, parfum, dan tisu, yang seluruhnya memiliki izin edar dari pihak berwenang dan tersedia bebas di pasaran.

  3. Kami menolak tuduhan bahwa toko kami pernah ditutup oleh Karang Taruna, pengurus RT/RW, atau Majelis NU karena menjual obat ilegal. Tidak ada surat atau berita acara resmi dari instansi berwenang yang menyatakan hal tersebut.

  4. Kami sangat menghormati peran masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta kesehatan publik. Namun, kami berharap agar pemberitaan disajikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3, yang mewajibkan media untuk menguji kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.

  5. Kami membuka diri untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian, BPOM, atau instansi terkait apabila dibutuhkan klarifikasi lebih lanjut. Kami juga bersedia menunjukkan seluruh nota pembelian, izin usaha, serta daftar produk yang dijual, guna membuktikan bahwa seluruh kegiatan usaha kami resmi dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

  6. Kami berharap redaksi media yang memuat berita tersebut dapat:

    • Memuat hak jawab ini secara proporsional dan di tempat yang sama dengan pemberitaan sebelumnya, sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
    • Meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kerugian moral, sosial, maupun ekonomi bagi usaha kami.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan bahan koreksi bersama, demi tegaknya prinsip pemberitaan yang adil, berimbang, dan bertanggung jawab.

Karanganyar, 17/10/2025
Hormat kami,
[



Lebih baru Lebih lama