Jaringan Toko Obat Ilegal di Jalan Swatantra V Diduga Jual Obat Terlarang Berkedok Toko Alat Listrik




Bekasi —

Sebuah toko yang berlokasi di Jalan Swatantra V, wilayah hukum Polsek Jati Asih, Polres Metro Bekasi Kota, diduga kuat menjadi tempat peredaran obat keras daftar G tanpa izin.
Hasil investigasi awak media bersama Lembaga GANN (Gerakan Anti Narkotika Nasional) menemukan toko yang tampak menjual alat listrik dan bohlam tersebut ternyata diam-diam memperjualbelikan obat-obatan terlarang.



Dalam penyelidikan lapangan, tim mendapati toko tersebut menjual berbagai jenis obat keras golongan daftar G dan psikotropika, seperti:

  • Tramadol (dijual Rp5.000 per tablet),
  • Alprazolam dosis 0,5 mg dan 1 mg (dijual Rp10.000 per tablet),
  • Trihexyphenidyl (THP), serta
  • Beragam jenis Benzodiazepine lainnya.

Harga jual tersebut jauh lebih mahal dibandingkan di apotek resmi, namun obat-obatan ini dijual tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan tenaga farmasi.

Penjaga toko yang ditemui awak media mengaku baru bekerja selama tiga hari.

“Saya cuma jaga aja, Bang. Katanya toko ini udah lama buka, saya cuma disuruh jagain,” ungkapnya.

Dari pantauan di lokasi, toko tersebut telah beroperasi dalam waktu lama dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH).
Toko juga dilengkapi kamera CCTV yang memantau setiap pengunjung—indikasi bahwa pelaku memiliki sistem keamanan internal yang canggih dan terorganisir.





Modus Jaringan Rapi dan Terstruktur

Jaringan toko obat ilegal ini diduga dikelola oleh aktor intelektual yang beroperasi di balik layar. Para penjaga toko hanya bertugas sebagai pelaksana dan sering dirotasi secara berkala untuk menghindari pelacakan hukum.

Jika terjadi masalah hukum, biasanya akan ada pihak yang “mengurus” proses tersebut—sebuah indikasi kuat adanya dugaan perlindungan dari oknum tertentu.
Jaringan ini juga disebut telah menyalurkan “uang koordinasi” ke berbagai pihak di tingkat lokal seperti RT/RW dan karang taruna agar aktivitas ilegal ini tidak terendus

Hasil wawancara dengan salah satu pengguna menunjukkan efek ketergantungan yang sangat berat.

“Kalau gak minum obat ini sehari aja, badan rasanya sakit semua, lemes, gak semangat,” ungkap seorang pemakai Tramadol.

Obat-obatan tersebut menimbulkan efek farmakologis berbahaya, di antaranya:

  • Tramadol: Menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis, gangguan pernapasan, halusinasi, dan risiko overdosis.
  • Alprazolam (Benzodiazepine): Menyebabkan kantuk berat, gangguan memori, depresi, serta gejala sakau berat jika dihentikan mendadak.
  • Trihexyphenidyl (THP): Dapat menimbulkan efek euforia semu, kebingungan, gangguan penglihatan, dan halusinasi.

Efek jangka panjang penggunaan obat-obatan ini tanpa pengawasan medis mencakup kerusakan sistem saraf pusat, gangguan hati dan ginjal, perubahan perilaku, serta risiko bunuh diri.

Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, dikabarkan geram dengan semakin maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
Instruksi tegas telah disampaikan kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan untuk menindak tegas para pelaku dan jaringannya tanpa pandang bulu.

Masyarakat berharap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., segera mengerahkan jajaran Polsek Jati Asih bersama BPOM, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan untuk melakukan razia gabungan dan penegakan hukum tegas.

Selain penindakan, lembaga GANN dan sejumlah media nasional juga berencana melakukan rehabilitasi bagi para pengguna yang telah menjadi korban ketergantungan obat memabukkan ini.

Penjualan obat keras tanpa izin resmi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

  1. Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

    “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

  2. Pasal 197 UU Kesehatan

    “Setiap orang yang memperdagangkan obat keras tanpa izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”

  3. Pasal 60 dan 61 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

    Mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan atau memperjualbelikan psikotropika tanpa izin resmi.

  4. Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Larangan memperdagangkan barang yang membahayakan keselamatan dan tidak sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan.

Peredaran obat keras ilegal ini telah merusak banyak generasi muda, terutama remaja dan pelajar yang menjadi target pasar utama jaringan tersebut.
Masyarakat menuntut agar penegakan hukum tidak tebang pilih, termasuk jika ada oknum aparat atau pejabat lokal yang terlibat di dalamnya.

Kejahatan ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sudah saatnya pemerintah daerah, aparat, dan lembaga sosial bersinergi menutup jaringan toko obat ilegal yang telah lama beroperasi di bawah bayang-bayang “bisnis tembakau” dan “alat listrik”.konter hp dan toko kosmetik@


Taruna

Lebih baru Lebih lama