Keadilan Tiba: Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang Kabulkan Banding Masyarakat Poros, Batalkan Kemenangan PT Karimun Sejahtera Propertindo




Karimun, 30 Oktober 2025 —||

Setelah perjuangan panjang dan penuh lika-liku, Masyarakat Poros, Kabupaten Karimun, akhirnya bisa bernafas lega. Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Pinang secara resmi mengabulkan upaya banding yang diajukan masyarakat terkait sengketa lahan dengan PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP).

Putusan penting ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Karimun dalam perkara Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.Tbk, yang sebelumnya memenangkan pihak perusahaan. Kemenangan ini menjadi tonggak bersejarah bagi warga Poros yang selama hampir tiga dekade memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka kelola dan tinggali sejak tahun 1996.



Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang menyatakan bahwa seluruh dalil banding yang diajukan masyarakat Poros diterima dan beralasan hukum. Majelis juga menilai bahwa putusan PN Karimun sebelumnya tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta lapangan serta bukti kepemilikan dan penguasaan lahan yang diajukan masyarakat.

Alhamdulillah, perjuangan kami tidak sia-sia. Keadilan akhirnya berpihak kepada masyarakat kecil,” ujar Andi, salah satu warga Poros, dengan nada haru saat ditemui usai mendengar kabar putusan tersebut.

Menurutnya, kemenangan ini bukan semata soal kepemilikan tanah, melainkan simbol keadilan bagi rakyat kecil yang selama ini sering terpinggirkan dalam persoalan hukum pertanahan.




Kasus ini bermula ketika PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP) menggugat masyarakat Poros atas sebidang lahan produktif yang telah dikelola dan dihuni sejak tahun 1996. Lahan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan utama bagi warga, yang menanam, menggarap, dan memanfaatkannya secara turun-temurun.

Pada tahun 2024, PN Karimun dalam putusan tingkat pertama mengabulkan gugatan PT KSP dan menyatakan perusahaan sebagai pihak yang sah atas lahan tersebut. Putusan itu menimbulkan gejolak dan rasa kecewa mendalam di tengah masyarakat, karena mereka menilai majelis hakim PN tidak mempertimbangkan sejarah penguasaan tanah dan bukti-bukti fisik yang telah diajukan.

Namun masyarakat tidak tinggal diam. Mereka melalui kuasa hukum Basar Noviardi Sitorus, S.H., menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang, dan kini perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil.

Kuasa hukum masyarakat Poros, Basar Noviardi Sitorus, S.H., menyambut putusan ini dengan penuh syukur dan bangga. Menurutnya, hasil banding ini menjadi bukti bahwa hukum masih berpihak kepada kebenaran dan keadilan substantif.

Kami sangat mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang yang telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta yang kami ajukan. Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa suara rakyat tidak bisa diabaikan. Semoga ke depan, hak-hak masyarakat kecil semakin terlindungi dan keadilan benar-benar menjadi panglima di negeri ini,” ujar Basar Noviardi dalam keterangannya kepada Jurnal Investigasi Mabes, Kamis (30/10/2025).

Ia juga menegaskan bahwa putusan ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal untuk menegakkan kembali hak-hak masyarakat atas tanah yang sah secara sosial dan historis.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP) belum memberikan keterangan resmi terkait putusan banding ini.

Namun sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa pihak perusahaan masih mempelajari putusan dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

Kemenangan ini disambut antusias oleh masyarakat Poros. Mereka menganggap keputusan Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang sebagai angin segar bagi masyarakat kecil yang selama ini sering tersisih dalam sengketa lahan melawan perusahaan besar.“

Kami berharap pemerintah daerah Kabupaten Karimun dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat ikut berperan aktif memfasilitasi penyelesaian sengketa ini agar tidak berlarut-larut. Kami ingin hidup tenang dan bisa melanjutkan aktivitas ekonomi seperti biasa,” ujar salah satu warga berinisial A.S.

Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat penindasan, melainkan pelindung hak-hak rakyat yang sah dan berdaulat atas tanah mereka sendiri.

Bagi masyarakat Poros, kemenangan ini bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga kemenangan moral dan sosial atas perjuangan panjang menegakkan keadilan.

Keadilan akhirnya tiba. Semoga keputusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum tidak bisa dibeli, dan kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya,” tutup Basar Noviardi Sitorus, S.H.


JURNAL INVESTIGASI MABES
Ka. Perwil Kepulauan Riau
Andi Sembiring



Lebih baru Lebih lama