Ketua AWAN Dukung Polres Nagan Raya, Proses Hukum Oknum Ngaku Wartawan.









Nagan Raya  Aceh  -  Media Jurnal Investigasi Mabes


Ketua Aliansi Wartawan Nagan (AWAN) T.Ridwan,S,Sos.S.H mendukung pihak kepolisian Polsek Darul Makmur, Polres Nagan Raya untuk memproses oknum yang mengaku wartawan tapi melakukan tindak pidana premanisme di wilayah hukum polres Nagan Raya.


Kami mendukung langkah polisi untuk menindak oknum preman yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, namun tindakan nya diduga gaya premanisme dengan melakukan tindak pidana penganiyaan dan menganggu operasional salah satu perusahaan yaitu PT SPS 2 yang berada di kecamatan Darul Makmur” Ujarnya


Saya sebagai ketua Aliansi Wartawan Nagan Raya ( AWAN) tidak mengenal tersangka yang berinisial R,warga Seumanyam kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya, apalagi mengaku sebagai wartawan, belum pernah kami melihat karya jurnalistik yang dibuat oleh bersangkutan yang ada mengirimkan rilis Kepada para kepala desa yang ujung ujungnya meminta uang rilis yang dia tulis tidak sesuai fakta di lapangan contoh ketika itu desa menganggarkan dana tanggap darurat hanya Rp. 4 juta tepi oknum yang mengaku wartawan ini menulis Rp 43 juta dari mana dia mendapatkan data sesat tersebut”. Ujar Teuku


Ridwan menambahkan bahwa Kalau wartawan biasanya pasti saling kenal saat ada momen liputan tertentu,atau pasti tergabung diberbagai organisasi atau komunitas pers yang ada di Nagan Raya walaupun tidak bergabung di organisasi manapun tapi aktif 24 jam seperti wartawan media Cakrawala Nusantara, Lingkaran Polri, dan mitra Mabes mereka aktif 24 jam” tambah Teuku Ridwan.


“Untuk itu kami meminta polisi mengusut tuntas kasus ini, apakah tersangka bawa-bawa nama wartawan dalam melakukan aksinya, atau hanya memanfaatkan kartu pers saja untuk kepentingan pribadi,karena profesi wartawan itu sangat mulia jangan sampai gara-gara nila setitik rusak susu Sebelanga.


Ketua AWAN.Ridwan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan ke penegak hukum bila ada oknum-oknum yang mengaku wartawan dengan meminta- meminta uang laporkan segera catat namanya, tanggal berapa, dan jangan lupa vidio sebagai dokumen


Saya berharap agar para rekan – Rakan wartawan bekerja secara profesional karena wartawan yang sesungguhnya tetap bekerja sesua Undang – Undang Pers No 40 tahun 1999, ingat wartawan itu bukan premanisme.


Apalagi ada indikasi pemerasan karena dapat merusak citra wartawan Dimata publik, karena seorang wartawan harus bekerja sesuai undang-undang dan Kode etik jurnalistik. Sebelumnya diberitakan Polsek Darul Makmur menangkap dan menahan seorang pria inisial R,yang diduga melakukan tindak pidana penganiyaan dan memberhentikan aktifitas dilahan PT.SPS 2 di desa Babah Lueng kecamatan tripa makmur kabupaten Nagan Raya.

Lebih baru Lebih lama