Sidoarjo, www.jurnalinvestigasimabes.com — Dugaan manipulasi dalam proses uji KIR kendaraan bermotor kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Sebuah kendaraan milik perusahaan ternama berinisial PT SPT diduga dinyatakan lulus uji KIR tanpa pernah hadir di lokasi pengujian.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, ditemukan indikasi bahwa foto kendaraan hanya diganti nomor polisi (nopol) dalam sistem uji berkala. Praktik ini mengaburkan integritas data dan membuka dugaan adanya permainan mafia di balik proses administrasi pengujian.
Padahal, uji KIR merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa setiap kendaraan wajib diuji berkala untuk memastikan laik jalan dan keselamatan publik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, S.E., S.H., menilai kuat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang di lingkungan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sidoarjo yang menaungi proses tersebut.“
Kalau benar kendaraan bisa dinyatakan lulus hanya dengan mengganti foto dan nopol, itu jelas bukan kelalaian biasa. Kami menduga ada keterlibatan pejabat di tingkat UPT yang harus segera diperiksa,” tegas Baihaki Akbar kepada awak media, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat di jalan raya.“
Kendaraan yang tidak diuji tapi tetap beroperasi berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” ujarnya.
AMI mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap para oknum yang terlibat, termasuk Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sidoarjo yang diduga mengetahui atau bahkan membiarkan praktik tersebut berlangsung.“
Kalau benar ada permainan, itu harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada pembiaran di tengah upaya pemerintah membangun sistem transportasi yang transparan dan akuntabel,” tambah Baihaki.
Kasus ini sekaligus menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas sistem digitalisasi e-KIR, yang selama ini digadang-gadang sebagai sistem tertutup dan bebas manipulasi.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perhubungan dan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sidoarjo terkait dugaan praktik manipulasi uji KIR tersebut.
(RD-NR | Jurnal Investigasi Mabes)


