Momentum Baru Penegakan Hukum: Putusan MK Buka Jalan KPK dan Polri Periksa Jaksa Bermasalah Tanpa Izin Jaksa Agung




Jakarta —|

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewajiban izin Jaksa Agung dalam pemeriksaan jaksa menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Keputusan ini dinilai sebagai momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk menindak jaksa-jaksa yang selama ini diduga terlibat dalam kasus korupsi atau pelanggaran hukum lainnya tanpa harus terhambat birokrasi izin internal Kejaksaan Agung.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan “angin segar” bagi supremasi hukum dan prinsip equality before the law. Ia menyoroti sejumlah kasus yang selama ini menjadi sorotan publik, termasuk dugaan penggelapan barang bukti robot trading senilai Rp500 juta oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro, serta polemik dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara Zarof Ricar.

“Putusan MK merupakan momentum baik bagi KPK dan Polri untuk memeriksa mereka yang dianggap bermasalah di internal kejaksaan. Ini akan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” ujar Hudi Yusuf kepada Inilah.com, Jumat (17/10/2025).


Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Sebelumnya, Pasal 8 ayat (5) UU tersebut mewajibkan penyidik dari lembaga lain, seperti KPK dan Polri, untuk memperoleh izin Jaksa Agung sebelum melakukan pemanggilan, penggeledahan, penangkapan, atau penahanan terhadap jaksa yang diduga terlibat tindak pidana.

Namun, dalam amar putusannya yang dibacakan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025), MK menilai ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 karena mencederai prinsip kesetaraan hukum.

Kini, bunyi Pasal 8 ayat (5) setelah koreksi MK menjadi:

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b) berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.”

Dengan perubahan ini, jaksa yang tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat kini tidak lagi dilindungi imunitas kelembagaan.


Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum memang diperlukan, tetapi tidak boleh meniadakan prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Norma tersebut tidak sejalan dengan semangat equality before the law dan berpotensi melemahkan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, Mahkamah menilai norma ini bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” kata Arsul.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap jaksa harus diberikan dalam batas yang wajar untuk menjaga independensi mereka, bukan untuk menciptakan perlakuan istimewa yang menghambat proses hukum.

Mahkamah juga menyatakan mengubah pandangan dari Putusan MK sebelumnya, Nomor 55/PUU-XI/2013, yang menyatakan izin Jaksa Agung konstitusional. “Kini, semangatnya adalah kesetaraan antarpenegak hukum tanpa diskriminasi,” jelas Arsul.


Meski mayoritas hakim sepakat, dua hakim konstitusi — Arief Hidayat dan M. Guntur Hamzah — menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut mereka, pasal tersebut sejatinya tidak memberikan imunitas, melainkan perlindungan profesional bagi jaksa agar tidak mudah diintervensi oleh lembaga lain.

“Keterlibatan Jaksa Agung sebagai advocate general justru memperkuat prinsip check and balances bila dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tulis keduanya dalam pendapatnya.

Namun demikian, mayoritas majelis berpendapat bahwa mekanisme izin tersebut telah menjadi “tameng hukum” yang menghalangi upaya penegakan hukum terhadap jaksa bermasalah.


Putusan ini mendapat sambutan luas dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Mereka menilai KPK dan Polri kini memiliki dasar hukum kuat untuk memeriksa dan menindak jaksa tanpa harus menunggu persetujuan pimpinan Kejaksaan.

“Sudah saatnya jaksa yang diduga menyalahgunakan kewenangan diperiksa secara terbuka. Jangan lagi ada kesan bahwa jaksa kebal hukum,” tegas Hudi Yusuf.

Ia juga menilai bahwa KPK dan Polri kini harus menindaklanjuti sejumlah laporan yang sebelumnya terhambat karena faktor izin Jaksa Agung.

“Termasuk kasus penggelapan barang bukti dan dugaan suap di lingkaran Kejaksaan. Momentum ini jangan disia-siakan,” ujarnya.


Dengan putusan MK ini, publik berharap Kejaksaan Agung turut berbenah. Transparansi dan akuntabilitas lembaga kejaksaan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Penegakan hukum bukan soal siapa lembaganya, tapi bagaimana keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini momentum besar untuk memperkuat integritas aparat penegak hukum di semua lini,” pungkas Hudi Yusuf.


Tr 32/tayang Inal .com

Lebih baru Lebih lama