Jakarta –
Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Peraturan ini menjadi pedoman normatif dan hukum yang jelas bagi seluruh personel Polri dalam menghadapi berbagai ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa anggota polisi, merusak fasilitas kepolisian, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penerbitan Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini dilandasi oleh kebutuhan mendesak untuk memberikan dasar hukum yang tegas dan terukur dalam setiap tindakan penindakan yang dilakukan oleh anggota Polri saat berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri sendiri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian. Dalam konsiderans peraturan tersebut, ditegaskan bahwa selama ini Polri kerap dihadapkan pada berbagai ancaman dan penyerangan yang berisiko menimbulkan dampak besar jika tidak segera ditangani dengan tepat.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa Perkap ini bukan sekadar respons reaktif terhadap insiden tertentu, melainkan merupakan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif. Menurutnya, Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 disusun secara komprehensif untuk memberikan arahan yang jelas kepada seluruh anggota Polri dalam menghadapi berbagai aksi penyerangan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Erdi dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Erdi juga menekankan bahwa keselamatan jiwa personel Polri maupun masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Menurutnya, dalam berbagai situasi penyerangan, risiko terhadap keselamatan jiwa sangat tinggi. Oleh karena itu, dengan adanya Perkap ini, anggota Polri memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan yang diperlukan, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional dan sesuai prosedur.
“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.
Selain memberikan dasar hukum yang jelas, Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas anggota Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan. Regulasi ini mengatur tata cara penindakan yang proporsional dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga dapat menjaga citra positif institusi Polri di mata masyarakat.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, Polri berharap seluruh pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan semakin profesional, transparan, dan berlandaskan hukum yang kuat. Hal ini menjadi bagian dari upaya strategis Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi anggota dan fasilitas kepolisian dari berbagai ancaman penyerangan yang kian kompleks.
Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi rujukan utama bagi seluruh jajaran Polri dalam menghadapi situasi kritis, serta sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan yang dapat merugikan semua pihak.
Tr_32red

