Jakarta — ||
Meningkatnya kasus peredaran obat kesehatan dan kecantikan ilegal di berbagai daerah membuat Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonomi, angkat bicara. Ia meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memerintahkan para menteri dan aparat penegak hukum menertibkan seluruh apotek serta toko obat yang menjual obat-obatan terlarang tanpa izin di Indonesia.
Dalam pernyataannya kepada para pimpinan redaksi media cetak dan online dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta, Selasa (15/10/2025), Prof. Sutan menegaskan bahwa peredaran obat kesehatan dan kecantikan yang tidak terkontrol dapat mengancam keselamatan masyarakat, bahkan menyebabkan cacat permanen atau kematian.“
Saat ini banyak obat kesehatan dan kecantikan beredar bebas tanpa izin yang jelas, dijual di toko-toko dan apotek tanpa pengawasan. Ini ancaman serius bagi keselamatan pengguna. Pemerintah harus segera turun tangan,” tegas Prof. Sutan Nasomal melalui sambungan telepon WhatsApp kepada media.
Ia menilai bahwa razia dan pengawasan rutin terhadap peredaran obat-obatan ilegal selama ini masih sangat minim, padahal dampaknya sudah mulai terasa luas di tengah masyarakat.
Dari hasil penelusuran tim wartawan, sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Krendang Tengah, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, diduga kuat menjadi salah satu tempat peredaran obat-obatan keras tanpa izin resmi.
Toko tersebut tampak seperti tempat penjualan kosmetik biasa. Namun, berdasarkan pantauan kamera awak media dan keterangan warga sekitar, toko itu juga menjual obat keras jenis golongan G seperti Tramadol dan Eximer — obat yang seharusnya hanya boleh diperjualbelikan di apotek resmi dengan resep dokter dan pengawasan tenaga farmasi berizin.“
Aktivitas ini sangat mengganggu. Toko itu persis di samping masjid, tapi setiap hari ramai pembeli, kebanyakan anak muda. Kami sangat resah,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga lainnya, toko tersebut berkamuflase sebagai toko kosmetik, namun transaksi obat keras dilakukan secara tersembunyi.“
Kebanyakan pembeli bukan beli kosmetik, tapi obat seperti Tramadol. Katanya pemiliknya berinisial ARM,” ungkap seorang warga kepada media
Warga sekitar merasa keberadaan toko obat ilegal di dekat tempat ibadah sangat tidak etis dan meresahkan. Mereka khawatir peredaran obat keras tanpa resep dokter itu akan merusak generasi muda serta menimbulkan gangguan sosial di lingkungan mereka.“
Kalau tidak segera ditindak, ini bisa jadi tempat ketergantungan obat bagi remaja. Pemerintah jangan diam saja,” tegas salah satu tokoh pemuda setempat.
Warga juga meminta agar aparat penegak hukum — baik dari kepolisian, Dinas Kesehatan, maupun Satpol PP — segera melakukan pengawasan dan penertiban rutin terhadap apotek dan toko obat yang diduga melanggar aturan.
Tindakan menjual obat keras tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, di antaranya:
-
Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009:
“Sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.” -
Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.” -
Pasal 63 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2014:
“Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau memberikan obat keras tanpa resep dokter.”
Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dapat berujung pada pidana berat, termasuk penjara dan denda miliaran rupiah.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal mendesak agar Presiden RI Prabowo Subianto segera memberikan instruksi langsung kepada para menteri terkait, khususnya Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Kapolri, untuk melakukan penyelidikan dan penertiban nasional terhadap peredaran obat ilegal dan kosmetik berbahaya.“
Sudah saatnya Bapak Presiden memerintahkan pembantunya — para menteri, Kapolri, hingga jajaran kepala daerah — agar menertibkan seluruh apotek dan toko obat di setiap kota dan kabupaten di Indonesia,” ujar Prof. Sutan tegas.
Ia juga menyarankan agar razia terpadu dilakukan secara berkala oleh Dinas Kesehatan, Bupati, Wali Kota, Kapolres, Dandim, dan Detasemen Polisi Militer di setiap daerah, agar pengawasan menjadi lebih ketat dan efektif.“
Selama ini razia penertiban obat terlarang di apotek dan toko obat jarang dilakukan. Padahal itu sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan menyelamatkan nyawa masyarakat,” tambahnya.
Kasus peredaran obat keras dan kosmetik ilegal ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah tentang lemahnya pengawasan di lapangan. Prof. Sutan menilai, hanya dengan komando langsung dari Presiden dan sinergi antarinstansi, persoalan ini bisa ditangani tuntas.“
Kita tidak boleh menunggu korban jatuh. Negara harus hadir, aparat harus bertindak. Ini demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga moral bangsa,” pungkas Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Redaksi mencatat, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan Jakarta Barat maupun aparat penegak hukum setempat. Tim media akan terus melakukan konfirmasi dan pemantauan di lapangan untuk perkembangan selanjutnya.

