Proyek Irigasi di Desa Rawang Baru Diduga Tak Sesuai Rencana Anggaran

 



Asahan_|| JurnalInvestigasiMabes.com— Proyek peningkatan jaringan irigasi di Desa Rawang Baru, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan (RAP) yang telah ditetapkan.

Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan. Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek ini menelan biaya sebesar Rp195 juta, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari kerja dan penerima program adalah P3A Nila.




Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sejumlah warga dan pemerhati pembangunan menilai kualitas pekerjaan tidak mencerminkan besarnya anggaran yang tercantum pada papan proyek.“

Kalau dilihat dari bahan dan hasil pekerjaan sementara, sepertinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang biasanya ada dalam RAP,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (5/10).

Warga juga menyoroti kurangnya keterbukaan dari pihak pelaksana dalam memberikan informasi mengenai volume pekerjaan dan spesifikasi teknis yang digunakan. Sejumlah bagian saluran irigasi bahkan tampak belum dikerjakan secara maksimal, padahal waktu pelaksanaan sudah hampir berakhir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.

Masyarakat berharap pihak BBWS Sumatera II Medan segera melakukan evaluasi dan peninjauan ulang agar proyek tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi para petani di Desa Rawang Baru, sesuai dengan tujuan utama program P3-TGAI.


Pewarta: J. Simarmata
Editor: Redaksi Jurnal Investigasi Mabes



Lebih baru Lebih lama