Karawang —||
JurnalInvestigasiMabes.com
Peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali marak di wilayah hukum Polres Karawang. Kali ini, praktik ilegal tersebut ditemukan di sebuah toko jamu yang berlokasi di Jalan Irigasi Benda Sari Kurma, Desa Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur.
Dari hasil pantauan lapangan dan keterangan sejumlah narasumber, toko jamu tersebut dengan bebas menjual minuman beralkohol dengan kadar sekitar 12 persen. Berdasarkan ketentuan, kadar alkohol tersebut masuk dalam Golongan B, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Penjaga Akui Jual Miras, Sebut Semua Toko Jamu Lakukan Hal Sama
Penjaga toko yang ditemui wartawan secara terbuka mengakui bahwa mereka memang menjual minuman beralkohol golongan B, meski tidak memiliki izin resmi.
“Ini cuma 12 persen, golongan B. Semua toko jamu juga jual, paling juga tipiring (tindak pidana ringan),” ungkap penjaga toko.
Ia juga menyebut bahwa pemilik toko merupakan seorang wanita paruh baya yang dikenal sebagai “bos jamu” dan pemilik toko
“Asal gak jual obat keras aja, gak masalah. Bos bilang nanti kalau ada apa-apa tinggal telepon call
Aph ujar penjaga toko tersebut dengan nada santai.
Saat dikonfirmasi, pemilik toko yang disebut sebagai bos jamu itu justru menganggap seolah-olah menjual minuman beralkohol adalah hal biasa dan tidak perlu izin khusus.
“Semua toko jamu juga jual. Asal gak jual obat, gak apa-apa. Kan cuma tipiring, bukan pidana berat,” katanya kepada wartawan.
Pernyataan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada oknum aparat yang membekingi aktivitas ilegal tersebut, hingga membuat pelaku usaha merasa kebal hukum dan berani menjual miras secara terang-terangan.
Tindakan tersebut jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
Permendag No. 20 Tahun 2014 Pasal 14 ayat (1)
Menyebutkan bahwa minuman beralkohol golongan B (kadar 5–20%) hanya boleh dijual di hotel, restoran, bar, dan tempat tertentu yang telah memiliki izin dari instansi terkait. -
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Melarang setiap orang untuk memproduksi, menjual, atau mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. -
Pasal 23 ayat (1) PP No. 16 Tahun 2012
Menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sebelum menjual produk beralkohol. -
Pasal 492 KUHP (Tindak Pidana Ringan / Tipiring)
“Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum, atau menjual, memberikan, atau menyediakan minuman yang memabukkan kepada anak di bawah umur, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda.”
Meski kerap dianggap “ringan”, pelanggaran ini tetap merupakan tindak pidana yang bisa berujung pada penyitaan barang bukti dan penutupan tempat usaha. -
Pasal 204 KUHP
Setiap orang yang menjual atau mengedarkan barang berbahaya tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun apabila menimbulkan bahaya bagi kesehatan atau keselamatan orang lain.
Menanggapi maraknya praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di toko jamu, seorang sumber dari pihak kepolisian yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan cek ke lapangan. Kalau benar ada penjualan miras tanpa izin, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar sumber dari jajaran Polres Karawang.
Maraknya toko jamu yang beralih fungsi menjadi tempat penjualan minuman beralkohol menandakan pengawasan pemerintah daerah masih lemah. Sejumlah warga sekitar mengaku resah karena lokasi tersebut sering didatangi pembeli hingga larut malam.
“Kalau dibiarkan, nanti semua warung ikut jual miras. Bahaya buat anak muda dan lingkungan,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya
Kasus ini menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan dan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum di tingkat bawah. Diharapkan Polres Karawang, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan segera melakukan penertiban dan penindakan tegas agar praktik serupa tidak semakin meluas.
Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk mencegah maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal dan menjaga ketertiban masyarakat di Kabupaten Karawang.
Red



