Toko Obat Ilegal di Mojogedang Karanganyar Kembali Beroperasi, Diduga Jual Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter



Karanganyar –
Praktik peredaran obat keras tanpa izin kembali marak di wilayah hukum Polres Karanganyar, tepatnya di Jalan Mojogedang, Kecamatan Mojogedang, Jawa Tengah. Sebuah toko yang diduga menyamar sebagai penjual  konter hp dan pulsa. ternyata menjual obat daftar G secara bebas tanpa resep dokter.

Menurut pantauan di lapangan, toko tersebut memperjualbelikan obat-obatan keras dan psikotropika seperti Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Thiapridal, serta berbagai jenis benzodiazepin lainnya, yang seharusnya hanya boleh dijual oleh apotik resmi dengan tenaga farmasi berizin. Namun di tempat ini, obat-obatan tersebut dijual secara bebas kepada masyarakat umum, termasuk remaja, tanpa pengawasan maupun resep dokter.




Warga sekitar menyebut toko itu sudah lama beroperasi dan bahkan pernah ditutup sementara oleh warga setempat bersama tokoh masyarakat dan Karang Taruna, karena dianggap meresahkan. Namun, toko itu kini kembali buka dan beroperasi seperti biasa.

“Dulu sempat tutup karena ramai dibicarakan warga. Sekarang buka lagi, malah lebih ramai. Banyak anak muda datang beli obat keras di situ,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.



Yang mengherankan, toko tersebut beroperasi di tengah padatnya pengawasan aparat, namun tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, baik dari Polsek Mojogedang maupun Polres Karanganyar. Masyarakat pun mempertanyakan mengapa praktik seperti ini bisa terus berjalan tanpa hambatan.
“Seolah-olah aparat tutup mata. Padahal jelas melanggar hukum dan membahayakan generasi muda,” kata seorang tokoh pemuda Karanganyar.


Bahaya dan Dampak Kesehatan,Para ahli kesehatan menegaskan bahwa obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Heximer termasuk dalam kategori obat keras dan psikotropika ringan. Jika dikonsumsi tanpa resep dokter, obat-obatan tersebut dapat menimbulkan efek ketergantungan, halusinasi, gangguan mental, hingga overdosis.

Kandungan bahan aktif pada jenis obat tersebut juga berpotensi menyebabkan kerusakan organ hati dan saraf otak, terutama jika disalahgunakan secara terus-menerus.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah membahayakan masyarakat. Anak-anak muda bisa rusak masa depannya karena penyalahgunaan obat seperti ini,” ujar salah satu tokoh NU Mojogedang.


Diduga Langgar Sejumlah Undang-Undang,Praktik penjualan obat keras tanpa izin seperti ini melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dan Narkotika, antara lain:

  1. Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (jo. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan):
    Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

  2. Pasal 197 UU Kesehatan:
    Mengatur sanksi bagi siapa pun yang mengedarkan obat tanpa standar keamanan dan mutu yang ditetapkan, dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 919/Menkes/Per/X/1993
    Tentang Kriteria dan Tata Cara Penggolongan Obat, menyebutkan bahwa obat daftar G (lingkaran merah bertanda huruf “K”) hanya boleh dijual di apotek resmi dengan resep dokter.

  4. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 59 dan 60, yang menegaskan bahwa peredaran obat dengan kandungan zat psikotropika hanya boleh dilakukan dengan izin dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

  5. Pasal 198 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
    Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.


Desakan Masyarakat dan Tokoh Setempat,Masyarakat, Karang Taruna, dan organisasi keagamaan seperti Majelis Nahdlatul Ulama (NU) Mojogedang mendesak agar Polsek Mojogedang, Polres Karanganyar, BPOM, dan Satpol PP Kabupaten Karanganyar segera menutup toko ilegal tersebut secara permanen serta memproses hukum pemiliknya sesuai undang-undang yang berlaku.

“Jangan tunggu jatuh korban baru bertindak. Ini jelas pelanggaran berat, aparat harus tegas, jangan pandang bulu,” tegas salah satu tokoh pemuda setempat.


Seruan untuk Penegakan Hukum Tanpa Kompromi,Kasus di Mojogedang ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran obat keras tanpa izin masih marak dan pengawasan pemerintah belum berjalan optimal.

Diperlukan tindakan tegas, cepat, dan transparan dari pihak berwenang agar tidak ada lagi toko ilegal yang bermain di wilayah hukum Polres Karanganyar.
Masyarakat pun berharap agar BPOM, Dinas Kesehatan, dan aparat kepolisian bersinergi melakukan razia dan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang mengancam generasi muda bangsa.


Taruna32


Lebih baru Lebih lama