Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kerugian Negara Capai Rp3 Triliun





Magelang, Jawa Tengah —||

Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga sumber daya alam nasional. Pada Sabtu (1/11), tim gabungan Bareskrim Polri melaksanakan operasi penindakan hukum terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Operasi tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan data di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 36 titik tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi serta 39 depo pasir yang diduga kuat menerima material hasil tambang ilegal dari kawasan tersebut.

Dalam aksi penindakan itu, aparat berhasil menyita enam unit alat berat jenis excavator dan empat unit dump truck yang digunakan untuk kegiatan eksploitasi pasir secara ilegal. Berdasarkan hasil taksiran penyidik, nilai transaksi dari seluruh aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp48 miliar.

Lebih lanjut, Bareskrim Polri menyebut bahwa total kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Merapi ini mencapai sekitar Rp3 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kerusakan lingkungan, serta potensi bencana ekologis akibat aktivitas galian liar di kawasan konservasi.


Kepala Bareskrim Polri menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk implementasi nyata dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, khususnya pada poin peningkatan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.“

Polri berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup dan menindak tegas siapa pun yang merusak alam demi keuntungan pribadi. Tidak ada kompromi bagi para pelaku tambang ilegal,” tegas perwakilan Bareskrim Polri di lokasi operasi.

Selain itu, Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Balai Taman Nasional Gunung Merapi untuk melakukan pemulihan lingkungan pascapenindakan, termasuk upaya reklamasi dan rehabilitasi kawasan yang rusak akibat aktivitas tambang liar.


Kegiatan tambang ilegal di kawasan Gunung Merapi tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana longsor dan banjir lahar dingin bagi masyarakat sekitar. Polri menilai bahwa penindakan ini merupakan langkah penting untuk memutus rantai distribusi pasir ilegal yang selama ini mengalir ke berbagai wilayah di Jawa Tengah dan sekitarnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin serta turut melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya praktik serupa di wilayah lain. Polri juga berencana memperluas operasi serupa di sejumlah titik rawan di provinsi lain yang diketahui menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.


Penegakan hukum terhadap tambang ilegal ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum serius dalam menjalankan visi Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu menjaga kekayaan alam Indonesia untuk kesejahteraan seluruh rakyat serta mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.


Red/hp

Lebih baru Lebih lama