Lampung Utara —||
Tim Jurnal Investigasi Mabes bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) melakukan kunjungan resmi ke Kantor Desa Sumber Arum, Kecamatan Kotabumi Kota, untuk melakukan klarifikasi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 hingga 2025. Namun, proses konfirmasi yang seharusnya berjalan terbuka justru memunculkan dugaan bahwa Kepala Desa Sumber Arum terkesan alergi terhadap kehadiran awak media.
Kedatangan tim investigasi pada 16 November 2025 awalnya disambut baik oleh Sekretaris Desa (Sekdes). Pihak media kemudian meminta izin untuk melakukan konfirmasi secara resmi, termasuk melalui rekaman suara dan video, yang disetujui oleh Sekdes sebagai bentuk transparansi informasi publik.
Dalam sesi wawancara, Sekdes memaparkan data Dana Desa tahun 2024. Menurut keterangannya:
- Total Dana Desa 2024: Rp 1.275.693.000
- Pencairan Tahap 1 (7 Maret 2024): Rp 562.249.600
- Pencairan Tahap 2 (10 Oktober 2024): Rp 713.443.400
Namun, ketika tim menanyakan detail penggunaan anggaran — seperti operasional BLT, pemeliharaan gedung kantor desa, pengadaan prasarana kantor, dan operasional RT/RW — jawaban Sekdes dianggap tidak sinkron dengan data APBDes yang dimiliki tim.
Sekdes menyampaikan bahwa:
- Pemeliharaan gedung kantor tidak memiliki anggaran.
- Pengadaan prasarana kantor desa dianggarkan hanya Rp 5 juta per tahun.
- Gaji Ketua RT disebutkan sebesar Rp 650.000 per bulan untuk 23 RT dan 4 RW.
- Banyak anggaran pembangunan maupun nonfisik disebut “jumlahnya kecil”.
Namun, temuan tim media menunjukkan bahwa beberapa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan dokumen APBDes, baik terkait nilai anggaran maupun jenis kegiatan yang seharusnya dibiayai. Tim juga menilai Sekdes cenderung merendahkan besaran anggaran, padahal dana yang tercantum dalam dokumen resmi cukup besar untuk berbagai kebutuhan desa.
Tim kemudian membuka data Dana Desa untuk tahun anggaran 2025 dan kembali menemukan kejanggalan antara pernyataan Sekdes dan data resmi.
Berdasarkan dokumen APBDes, Dana Desa tahun 2025 di Sumber Arum sebesar:
- Total Dana Desa 2025: Rp 1.121.937.000
- Pencairan Tahap 1 (11 Maret 2025): Rp 544.790.400
- Pencairan Tahap 2 (23 Juni 2025): Rp 385.115.400
Dalam APBDes tertulis anggaran yang cukup besar untuk:
- Pembangunan gorong-gorong
- Pembangunan talut
- Sumur bor
- Onderlagh / infrastruktur dasar
- Pengadaan prasarana kantor desa
- Kegiatan fisik dan nonfisik lainnya
Namun, lagi-lagi keterangan Sekdes tidak sejalan dengan isi APBDes. Beberapa item anggaran yang tercantum sebagai kegiatan besar justru disebut tidak ada atau disebut berjumlah kecil.
Dari seluruh proses klarifikasi, tim media dan lembaga kontrol sosial menilai ada indikasi ketidakterbukaan dan dugaan kongkalikong dalam pengelolaan Dana Desa. Hal ini diperkuat dengan:
- Pernyataan Sekdes yang tidak konsisten dengan dokumen resmi.
- Kegiatan fisik yang anggarannya besar, namun disebut “tidak ada”.
- Keengganan pihak desa, terutama Kepala Desa, untuk memberikan keterangan langsung.
- Terindikasi ada perbedaan signifikan antara pelaksanaan di lapangan dengan angka dalam APBDes.
Menurut tim investigasi, kondisi ini patut menjadi perhatian serius karena Dana Desa adalah anggaran negara yang harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tim Jurnal Investigasi Mabes dan LIN menegaskan bahwa seluruh data, rekaman, dan dokumen akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Lampung Utara. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga transparansi penggunaan Dana Desa serta mendorong pemeriksaan yang lebih mendalam.
Tim investigasi meminta:
1. Inspektorat Kabupaten Lampung Utara
Untuk segera melakukan audit khusus terhadap pengelolaan Dana Desa Sumber Arum sejak tahun 2024 hingga 2025, mengingat banyaknya laporan ketidaksesuaian di lapangan.
2. Aparat Penegak Hukum (APH)
Agar menindaklanjuti dugaan penyimpangan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa, bila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Transparansi adalah hak publik. Setiap informasi penggunaan Dana Desa wajib dapat diakses masyarakat dan media sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Ketidakterbukaan dan ketidaksesuaian seperti yang diduga terjadi di Desa Sumber Arum menjadi sinyal kuat perlunya pengawasan yang lebih ketat.
Penulis: Tim Investigasi


