Dugaan Limbah B3 di PT Sinar Continental Menuai Polemik: HRD Bantah, Tim Investigasi Siap Bawa Kasus ke Mabes Polri dan KLHK





Bandung Raya —||

Polemik dugaan temuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Sinar Continental kembali mengemuka setelah tim investigasi media melakukan kunjungan langsung dan meminta klarifikasi dari pihak perusahaan.

Dalam pertemuan antara tim jurnalis investigasi dengan Pak Yunus, selaku HRD dan ahli paralegal PT Sinar Continental, pihak perusahaan kembali menegaskan bantahan tegas atas pemberitaan terkait dugaan pembuangan limbah berbahaya.


HRD Bantah: “Kasus Sudah SP3, Limbah Itu Bukan Milik PT Sinar Continental

Dalam wawancara di kantor perusahaan, Pak Yunus menyampaikan bahwa dugaan kasus limbah yang ramai diberitakan sebelumnya telah dihentikan penyidikannya atau telah SP3 oleh Polda Jawa Barat.“

Dugaan itu sudah SP3 dari Polda Jabar. Limbah yang ditemukan itu bukan berasal dari PT Sinar Continental,” ujar Yunus saat ditemui tim awak media.

Ia juga menegaskan bahwa material yang ditemukan di lapangan bukan limbah B3, melainkan limbah biasa yang tidak masuk kategori berbahaya sesuai hasil uji laboratorium.“

Itu hanya limbah biasa, bukan limbah B3 seperti yang diberitakan. Hasil uji lab juga menunjukkan demikian,” tegasnya.


Temuan Lapangan & Pengakuan Narasumber Berbeda: Tim Akan Koordinasi dengan Aparat

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan data lapangan yang dikantongi tim investigasi. Berdasarkan Dumas (pengaduan masyarakat) dan Laporan Informasi (LI) dari narasumber yang sebelumnya ditemui, disebutkan bahwa:

  • Ada pengakuan bahwa limbah tersebut pernah diakui berasal dari PT Sinar Continental.
  • Lokasi penemuan limbah menunjukkan kesesuaian dengan dugaan aliran distribusi limbah industri setempat.

Perbedaan keterangan ini membuat tim investigasi akan mengambil langkah lebih lanjut

.Kami akan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebenaran ini, termasuk memastikan legalitas pengelolaan limbah perusahaan,” tegas pimpinan tim investigasi.


Potensi Jerat Pidana Jika Dugaan Limbah B3 Terbukti

Jika fakta menunjukkan bahwa limbah tersebut benar merupakan limbah B3 dari PT Sinar Continental, perusahaan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum lingkungan.

Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar:

Dasar Hukum Isi Pelanggaran Ancaman Hukuman
Pasal 59 ayat (1) UU 32/2009 Kewajiban mengelola limbah B3 secara benar & berizin Sanksi administratif & dapat berlanjut pidana
Pasal 102 UU 32/2009 Mengelola limbah B3 tanpa izin Penjara maks 3 tahun + denda Rp3 miliar
Pasal 104 UU 32/2009 Membuang limbah B3 ke lingkungan tanpa izin Penjara maks 3 tahun + denda Rp3 miliar
Pasal 98 ayat (1) UU 32/2009 Pencemaran lingkungan yang menyebabkan gangguan kesehatan Penjara 3–10 tahun + denda Rp3–10 miliar
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 Hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat Pelanggaran hak konstitusional

Media Investigasi & Lembaga Lingkungan Siap Bawa Kasus ke Mabes Polri dan KLHK

Lantaran respons yang dinilai lamban dari aparat di daerah, sejumlah media yang melakukan investigasi bersama FGMPL menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Langkah ini akan ditempuh bila ditemukan indikasi adanya oknum aparat yang diduga menutup-nutupi kasus atau bermain mata dengan pihak tertentu.“

Kami tidak akan tinggal diam jika ada aparat yang ikut menutupi kasus ini. Kami akan laporkan langsung ke Mabes Polri dan KLHK agar pengawasan berlangsung nasional,” tegas pernyataan resmi redaksi jaringan media investigasi.


Aktivis & Warga Akan Terus Mengawal Kasus

Masyarakat lingkungan serta aktivis pemerhati lingkungan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat kejelasan hukum.“

Lingkungan Cimahi bukan tempat untuk praktik kotor dan pelanggaran hukum. Kami akan terus pantau, dokumentasikan, dan mengawal sampai ada tindakan nyata,” ujar salah satu aktivis, Mr M

Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 oleh PT Sinar Continental menjadi perhatian serius banyak pihak. Publik berharap pemerintah dan penegak hukum bertindak independen, tidak berpihak, dan memegang prinsip penegakan hukum yang melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Taruna 32 – Jurnalinvestigasi



Lebih baru Lebih lama