Investigasi: Toko Obat Daftar G Ilegal Berkedok Konter HP di Jati Sampurna Diduga Jual Tramadol–Hexymer Secara Bebas, APH dan Gubernur Jawa Barat Kutuk Keras Peredarannya

 



Bekasi — _||

Peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kota Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Sebuah toko yang berlokasi di Jalan Raya Kranggan, Jati Raden, Jati Sampurna, Kota Bekasi – Jawa Barat diduga kuat mengedarkan obat-obatan keras seperti Tramadol, Hexymer (THP), Dobel Y, Alprazolam, dan berbagai jenis benzodiazepine lainnya, secara bebas tanpa resep dokter.

Meski berkedok sebagai konter HP, toko kosmetik, dan penjual sampo, aktivitas di dalamnya terindikasi menjual obat keras golongan G tanpa izin edar dan tanpa pengawasan apoteker sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Toko ini bahkan dilengkapi CCTV, menunjukkan bahwa pengelolaan bisnis ilegal tersebut dilakukan secara terstruktur dan terorganisir.


Praktik Penjualan Obat Keras Makin Terbuka, Warga Resah,Hasil penelusuran menemukan bahwa toko tersebut telah lama beroperasi dan diduga kuat menjadi salah satu titik peredaran obat keras di wilayah Jati Sampurna. Penjualan dilakukan secara terbuka, tanpa kendali, dan tanpa standar apotek yang seharusnya menjadi syarat utama dalam peredaran sediaan farmasi.

Warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan mengapa toko tersebut bisa beroperasi begitu lama tanpa ada tindakan tegas dari aparat. Aktivitas pembeli yang keluar-masuk pada jam-jam tertentu juga kerap membuat warga curiga bahwa toko ini bukan sekadar konter HP biasa.


Satpol PP, Karang Taruna, dan Aparat Penegak Hukum Setempat Nyatakan Sikap Tegas,Menyikapi laporan masyarakat dan temuan media, aparat Satpol PP Kota Bekasi, unsur Pemuda Karang Taruna setempat, serta beberapa perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya peredaran obat keras di wilayah mereka.

Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penindakan dan penyegelan apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa toko tersebut melanggar Peraturan Daerah dan Undang-Undang Kesehatan.

Karang Taruna setempat ikut mengecam keras aktivitas peredaran obat ini karena berdampak langsung terhadap anak-anak muda, remaja, serta lingkungan permukiman, yang menjadi sasaran paling rentan terhadap penyalahgunaan obat keras golongan G.

“Peredaran obat keras ilegal ini harus segera dihentikan. Kami, Karang Taruna, tidak ingin generasi muda di wilayah kami menjadi korban akibat kelalaian atau pembiaran,” tegas perwakilan pemuda setempat.


Gubernur Jawa Barat Mengutuk Keras Peredaran Obat Keras Ilegal,Gubernur Jawa Barat menyampaikan kecaman keras atas temuan peredaran obat keras tanpa izin di Kota Bekasi. Pihaknya menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan mentolerir aktivitas yang merusak masa depan generasi muda, terlebih yang dilakukan secara terorganisir dan berkedok usaha lain.

“Ini adalah tindakan kriminal yang merusak masa depan anak-anak Jawa Barat. Saya minta aparat daerah hingga kepolisian bertindak tegas dan memastikan jaringan peredaran obat ilegal ini dibongkar sampai ke akar-akarnya,” ujar Gubernur dalam pernyataan sikapnya.


Efek Samping Penyalahgunaan Obat Keras Golongan G

Penyalahgunaan obat keras yang dijual di toko tersebut memiliki dampak kesehatan yang berat, terutama jika dikonsumsi tanpa resep dokter:

1. Tramadol

  • Kecanduan berat
  • Kejang
  • Gagal napas
  • Risiko overdosis

2. Hexymer / Trihexyphenidyl (THP)

  • Halusinasi ekstrem
  • Perubahan perilaku
  • Gangguan fungsi otak
  • Ketergantungan psikologis

3. Alprazolam dan Benzodiazepine

  • Ketergantungan tinggi
  • Gangguan ingatan
  • Penurunan kesadaran
  • Risiko koma atau kematian bila overdosis

4. Dobel Y (DMP)

  • Halusinasi
  • Gangguan hati
  • Penurunan fungsi saraf
  • Potensi kecanduan jangka panjang

Kondisi ini menjadi alasan kuat mengapa obat-obatan daftar G hanya boleh diberikan melalui resep dokter dan diawasi apoteker.

Aktivitas penjualan obat keras tanpa izin ini melanggar banyak dasar hukum, di antaranya:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

  • Pasal 196: Penjara hingga 10 tahun + denda Rp1 miliar
  • Pasal 197: Penjara hingga 15 tahun + denda Rp1,5 miliar

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • Sanksi hingga 12 tahun penjara + denda Rp5 miliar

UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999

  • Larangan memperjualbelikan produk tanpa informasi dan izin edar resmi

Peraturan BPOM

  • Obat keras wajib berada di bawah pengawasan apoteker dan dilarang dijual bebas

Dengan demikian, aktivitas toko tersebut termasuk tindak pidana berat yang wajib segera diproses hukum.


Masyarakat Mendesak Tindakan Cepat dan Transparan,Warga berharap Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kanit Reskrim Polsek Jati Sampurna, serta unsur Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan:

  • Penyisiran lokasi
  • Pemeriksaan izin usaha
  • Penindakan tegas terhadap pemilik dan jaringan
  • Edukasi masyarakat tentang bahaya obat keras

Langkah cepat diharapkan dapat menghindari kerusakan sosial lebih besar dan memutus mata rantai bisnis obat ilegal di Kota Bekasi.


.RZ/tra_32

Lebih baru Lebih lama