Bekasi – Tangerang – Jakarta_||
Peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polda Metro Jaya semakin tidak terkendali. Setelah temuan toko obat ilegal berkedok konter HP dan kosmetik di Jalan Raya Kranggan, Jati Sampurna, Kota Bekasi, investigasi lanjutan menguak fakta yang lebih mencengangkan: toko-toko serupa kini menjamur dan beroperasi terang-terangan di berbagai kota—bahkan di dekat kantor aparat!
Toko yang dilengkapi CCTV, sistem COD, dan modus penyamaran rapih ini menjual Tramadol, Heximer, THP, Double Y, Alprazolam, hingga benzodiazepine lainnya tanpa resep, tanpa apoteker, tanpa izin, langsung ke konsumen dari berbagai kalangan, termasuk remaja.
Lebih parah lagi, produk “Tramadol” yang dijual tidak memiliki logo farmasi, kuat dugaan obat racikan rumahan yang berpotensi jauh lebih berbahaya dari obat legal.
PENGAKUAN MENGERIKAN PECANDU: “Kalau Gak Minum, Badan Sakit Semua!”
Seorang pecandu, Herman, mengungkapkan fakta gelap yang selama ini tersembunyi:“Kalau gak minum obat itu, badan ngilu semua kayak mau patah. Sakau… sakit semua! Ini bukan tramadol medis, ini kayak racikan.”
Pengakuan ini menguatkan dugaan bahwa obat yang beredar mengandung bahan opioid sintetis berbahaya, bahkan mungkin dicampur zat lain yang memperkuat ketergantungan.
BPOM RI diminta turun langsung, menyita sampel, dan melakukan uji laboratorium. Jika terbukti obat palsu beredar luas, maka ini bukan lagi kasus pelanggaran ringan—ini kejahatan besar terhadap kesehatan publik.
JARINGAN DIDUGA TERORGANISIR: Penjaga Toko Ditangkap, Bos Mafia Santai Buka Toko Baru
Fenomena mengerikan lainnya: setiap kali ada razia atau penangkapan, hanya penjaga toko yang dijadikan tumbal. Sementara itu, pemilik atau mafia besar di balik jaringan ini tidak pernah tersentuh hukum.
Dua minggu setelah penangkapan, toko yang sama buka kembali dengan penjaga baru. Modus ini ditemukan di:
- Bekasi Selatan
- Jati Sampurna
- Bekasi Timur
- Cibubur
- Tambun
- Tangerang Kota & Kabupaten
- Ciputat
- Jakarta Timur
Warga menilai ini bukan kebetulan, tetapi sudah sangat sistematis dan terstruktur.
DUKUNGAN OKNUM? Aktivis: “Kalau Ada yang Membackup, Kami Akan Buka Semua Bukti!”
Beberapa tokoh masyarakat menduga kuat adanya oknum yang membackup bisnis haram ini sehingga sulit diberantas tuntas.
Media investigasi menegaskan:“Jika benar ada aparat yang membekingi, kami tidak segan membawa data dan temuan ini ke lembaga lebih tinggi. Tidak boleh ada yang bermain-main soal kesehatan masyarakat.”
Pernyataan keras ini memicu perhatian publik. Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan nyata dari Polda Metro Jaya.
APARAT DAN PEMDA GERAM: Satpol PP, Karang Taruna, hingga Gubernur Jabar Mengecam!
Fenomena ini memicu reaksi keras. Satpol PP, Karang Taruna setempat, hingga Gubernur Jawa Barat ikut bersuara lantang:“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan yang merusak masa depan anak muda Jawa Barat.”
Mereka menuntut tindakan cepat dan tegas, terutama karena toko-toko obat ilegal ini kini berada di tengah permukiman warga, bahkan dekat sekolah.
UU YANG DILANGGAR – ANCAMAN HUKUM NYATA
UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023
- Penjara maksimal 12 tahun
- Denda hingga Rp5 miliar
UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
- Penjara 15 tahun
- Denda Rp1,5 miliar
UU Perlindungan Konsumen
- Penjara 5 tahun
- Denda Rp2 miliar
Jika terbukti mengandung zat narkotika:
UU Narkotika No. 35/2009
- Penjara 4–12 tahun
- Denda Rp8 miliar
SERUAN TERAKHIR: BERANTAS SAMPAI KE AKAR!
Masyarakat, aktivis, tokoh pemuda, hingga media menuntut:
- Tangkap bos besar, bukan penjaga toko
- Buka jaringan distribusi gelap
- Sita obat rumahan yang mematikan
- Tindak oknum yang diduga membekingi
- BPOM, Polda Metro Jaya, Pemda harus turun tangan serentak
Karena jika tidak diberantas tuntas, jaringan mafia obat ilegal ini akan terus merusak:
- Generasi muda
- Keamanan masyarakat
- Reputasi aparat
- Kesehatan publik
Kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Ini saatnya Polda Metro Jaya, BPOM RI, dan Pemerintah Daerah menunjukkan bahwa negara hadir dan melindungi rakyatnya dari bisnis haram yang merenggut masa depan banyak generasi.
Tr_32


