Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa lencana Polri yang ditemukan di dalam Nissan X-Trail berisi puluhan ribu pil ekstasi di Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, Provinsi Lampung, tidak bisa dijadikan penanda identitas pemilik maupun pengemudi mobil tersebut.







Yuni mengatakan, lencana itu dijual dan bisa dibeli di mana saja.


“Lencana itu bisa dibeli di mana saja. Di Jakarta, Blok M, atau Bandung juga banyak yang menjual,” ujar Yuni, Kamis (20/11/2025).


Sementara, Kanit 3 PJR Ditlantas Polda Lampung Iptu Heriansyah mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan sopir dalam penggunaan dan peredaran narkoba.


“Kami temukan mobil dalam kondisi ringsek bagian depan tanpa pengemudi. Di dalam kendaraan terdapat alat isap dan plastik klip berisi serbuk putih. Diduga sopir menggunakan narkoba,” ujar Heriansyah.


Ia menuturkan, kecelakaan diduga akibat human error saat sopir berada dalam pengaruh narkotika. Petugas kemudian melakukan penyisiran, namun pengemudi tidak ditemukan.


Di lokasi, polisi menemukan sejumlah tas di beberapa titik, masing masing satu di dalam mobil dan badan jalan, empat lainnya di luar jalur tol.


Tas-tas itu diduga sengaja dibuang pengemudi saat melarikan diri saat mobil kecelakaan. Dari tas tersebut, petugas menemukan 34 bungkus ekstasi dengan perkiraan total sekitar 75.000 butir. Jumlah pasti masih dihitung penyidik.


Sumber berita: Kompascom

Lebih baru Lebih lama