JURNAL INVESTIGASI MABES | KAMPAR,- Kasus kematian Antoni Tampubolon di Tapung kembali menjadi sorotan panas setelah keluarga korban dan para saksi mengungkap kejanggalan fatal dalam penanganan perkara. BALAPATISIA menilai Polsek Tapung dan Polres Kampar telah melempem, gagal menunjukkan ketegasan, dan bergerak lambat hingga berbulan-bulan tanpa titik terang.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini potensi pembiaran! Polisi kok tak mampu menyelesaikan kasus yang begini jelas kejanggalannya? Jangan lemah! Jangan mandul sebagai aparat penegak hukum!” ujar Ketua BALAPATISIA, Cep Permana Galih, dalam pernyataan tegasnya.
Kelambanan yang Melukai Keadilan
Kronologi mencatat:
* Korban Antoni Tampubolon ditemukan tewas dalam posisi terlungkup di parit, namun tanpa luka kecelakaan.
* Justru ditemukan luka memar, bengkak di belakang telinga kiri, bekas cekikan di leher, luka dada, dan luka punggung.
* Motor korban tidak mengalami kerusakan dan tidak ada jejak lakalantas di TKP.
* Polsek Tapung hanya melibatkan 1 personil lantas di TKP dan langsung mengambil kesimpulan prematur bahwa korban mengalami “laka tunggal”, tanpa olah TKP pertama yang wajib dilakukan.
“Ini cacat prosedur! Olah TKP saja tidak dilakukan, tapi sudah berani mengeluarkan kesimpulan. Di mana integritas penyidikan?” tegas BALAPATISIA.
Dugaan Pembunuhan Semakin Kuat
Fakta yang diungkap keluarga:
* Korban terakhir terlihat bersama tiga rekan di Cafe James, dengan konflik pembayaran yang memicu ancaman pembunuhan dari salah satu rekan.
* Ketiga rekannya tidak hadir di rumah duka, menunjukkan gelagat mencurigakan.
* Cafe James disebut-sebut dikelola oleh salah satu anggota Polsek Tapung, menambah tanda tanya besar terkait keberpihakan penyidik.
* Polsek Tapung memeriksa saksi hanya seadanya, bahkan menempatkan tiga saksi dalam satu ruangan, tindakan yang bertentangan dengan standar pemeriksaan saksi.
* Bukti visum tidak diberikan kepada keluarga, dokter menyatakan ada larangan memberikan hasil visum.
“Ini apa? Hukum apa ini? Jangan-jangan ada sesuatu yang ditutup-tutupi!” ujar seorang tokoh masyarakat.
Desakan BALAPATISIA kepada Polsek Tapung, Polres Kampar, dan Polda Riau
Kami, Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia, dengan ini menyatakan:
1. Polsek Tapung jangan bermain-main dengan hukum!
Penanganan lamban, prosedur diabaikan, penyidikan melempem.
Ini mencederai Pasal 13 UU Kepolisian No. 2 Tahun 2002 tentang tugas Polisi:
* melindungi
* mengayomi
* melayani masyarakat
* menegakkan hukum
Jika penyidikan dibiarkan lambat begini, berarti aparat telah melanggar tugas konstitusionalnya.
2. Polres Kampar harus turun tegas
Jangan diam melihat unit di bawah Anda bekerja serampangan.
Pasal 7 ayat (1) KUHAP memberi kewenangan penuh penyidik untuk mencari kebenaran materiil—bukan sekadar mengikuti narasi pertama yang cacat.
3. Polda Riau harus ambil alih!
Kasus ini terlalu penting untuk dibiarkan di tangan unit yang tidak menunjukkan progres.
Pasal 14 huruf (g) UU Kepolisian mewajibkan pengawasan melekat atas anggota yang diduga lalai.
4. Tangkap dan tahan pelaku pembunuhan!
Pembunuhan adalah kejahatan serius melanggar:
* Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
* Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana)
* Pasal 351 ayat (3) (Penganiayaan yang mengakibatkan kematian)
Jika pelaku dibiarkan berkeliaran, maka aparat turut membiarkan ancaman terhadap masyarakat luas.
Pancasilais Tidak Berarti Diam!
Didalam amanat Pancasila, terutama:
* Sila ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab – berarti hukum harus membela korban.
* Sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia – berarti tidak boleh ada pembiaran, kelalaian, atau keistimewaan bagi orang tertentu.
* Sila ke-3: Persatuan Indonesia – ketika aparat tidak adil, rakyat kehilangan kepercayaan, negara melemah.
Maka, desakan kami bukan pemberontakan—ini adalah bentuk tertinggi pembelaan terhadap Pancasila dan penegakan konstitusi!
Pernyataan Keluarga Korban
Keberatan diajukan oleh:
* Istri Korban: NurSanti boru Lubis
* Keluarga Op. Jonathan Tampubolon
* Keluarga Op. Joseph Lubis
“Kami menolak kasus anak kami ditutup dengan konstruksi yang cacat prosedur. Audit ulang dan penyidikan profesional adalah harga mati!”
Penutup: BALAPATISIA Tidak Akan Mundur
Cep Permana Galih menutup dengan lantang:
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan ada pembunuh berkeliaran! Jangan ada aparat tidur saat rakyat meminta keadilan! Jika Polsek Tapung melempem, kami desak Polres Kampar. Jika Polres diam, kami dobrak Polda Riau. Jika Polda diam, kami akan gerakkan massa! Keadilan tidak boleh dikubur hidup-hidup!”
BALAPATISIA siap mengerahkan barisan aktivis untuk memastikan kasus ini tidak dikunci sebelum kebenaran terungkap.

