Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembagian 20 ribu kuota haji tambahan tahun 2024. Kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan ini kini memasuki babak baru, di mana tim penyidik KPK berencana terbang ke Arab Saudi untuk melakukan pemeriksaan langsung terkait ketersediaan akomodasi dan fasilitas haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran data di lapangan dan menelusuri bagaimana pembagian kuota tambahan itu dilakukan. KPK ingin mendapatkan gambaran nyata mengenai dasar kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut, yang diketahui dilakukan secara sama rata antara jemaah haji reguler dan haji khusus, masing-masing sebanyak 10.000 orang.“
Dalam perkara kuota haji ini, mudah-mudahan kita bisa lebih cepat menanganinya. Karena ada rencana juga untuk mengecek langsung ke lokasi di Arab Saudi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Perjalanan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024
Kasus ini bermula dari penambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk musim haji 2024. Pemerintah Indonesia kemudian memutuskan untuk membagi kuota tambahan itu masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Namun, pembagian tersebut menimbulkan polemik karena dianggap bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga, pembagian tidak sesuai aturan itu disertai dengan praktik kongkalikong antara sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ratusan PIHK Diperiksa
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sekitar 300 dari total 400 PIHK yang diduga terlibat dalam praktik penentuan dan distribusi kuota haji khusus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali indikasi adanya permintaan “uang percepatan” dalam proses pengalokasian kuota tambahan.
Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan properti juga telah disita oleh KPK, yang diduga terkait langsung dengan aliran dana korupsi tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Berdasarkan hasil perhitungan awal, KPK menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 1 triliun. Angka itu berasal dari potensi penyalahgunaan biaya penyelenggaraan haji khusus, pembayaran tidak resmi, hingga keuntungan tidak sah yang diperoleh sejumlah pihak dari pembagian kuota tambahan tersebut.
Meski belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tidak pandang bulu.“
Kami akan menindak siapapun yang terbukti terlibat, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta,” tegas Asep.
Dengan rencana kunjungan ke Arab Saudi ini, KPK berharap bisa memastikan secara langsung ketersediaan fasilitas dan tempat bagi jemaah haji tambahan serta menelusuri kemungkinan adanya rekayasa data atau mark-up dalam laporan penyelenggaraan.
Kunjungan tersebut juga diharapkan dapat memberikan gambaran objektif tentang bagaimana mekanisme tambahan kuota itu disepakati dan diimplementasikan di lapangan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut ibadah yang sangat sensitif dan sakral bagi umat Islam, sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam menegakkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan haji.
Tayang di detik

