Maraknya Aktivitas Galian C Ilegal di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, yang Merusak Jalan dan Lingkungan

 


Ogan Ilir, 1 November 2025

Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, yang hingga kini masih beroperasi bebas tanpa izin resmi dari pemerintah.

Kegiatan penggalian material tanah, pasir, dan batu di sejumlah titik — termasuk di Desa Tanjung Seteko, Desa Talang Aur, dan Desa Timbangan — dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat dan truk bermuatan besar. Aktivitas tersebut tidak hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan parah pada jalan umum dan mencemari lingkungan sekitar.

Warga di sekitar lokasi galian mengeluhkan jalan desa dan jalan kabupaten yang kini rusak berat akibat dilalui truk bermuatan berlebih setiap hari. Selain itu, aliran sungai di kawasan tersebut menjadi keruh dan ekosistem perairan terganggu.“

Jalan kami hancur, debu masuk rumah setiap hari. Kami sudah lapor, tapi belum ada tindakan,”ujar Arman (47), warga Desa Tanjung Seteko.

Hal serupa disampaikan warga lain, Yanti (39), dari Desa Talang Aur:“Air sungai berubah jadi keruh, ikan banyak mati. Tanah di sekitar jadi gundul dan mudah longsor.”

Aktivitas tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, yang menyebut:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 109, yang mengatur pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar bagi kegiatan tanpa izin lingkungan.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Mulyadi, M.Eng., menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh kegiatan tambang tanpa izin.“

Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab Ogan Ilir dan aparat penegak hukum. Semua aktivitas tanpa IUP akan kami hentikan dan proses sesuai hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan KLHK Sumatera Selatan, Ahmad Rofi’i, menambahkan:“

Kami akan menurunkan tim pengawasan ke lokasi galian. Bila terbukti melanggar, pemilik alat berat dan pengusaha tambang bisa dijerat pidana.”

Masyarakat mendesak Polres Ogan Ilir untuk segera:

  1. Menutup seluruh lokasi tambang galian C ilegal di Kecamatan Indralaya Utara.
  2. Menindak tegas pelaku dan pemodal yang terlibat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Tokoh pemuda Indralaya Utara, Hendra Saputra, menegaskan:“Jangan tunggu viral baru bertindak. Ini sudah jelas ilegal dan merugikan masyarakat serta negara.”

Siaran pers ini merupakan bentuk aspirasi resmi masyarakat Ogan Ilir yang menginginkan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku penambangan tanpa izin di daerahnya.

Kami berharap Polres Ogan Ilir, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, dan KLHK Sumsel segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.


Dikeluarkan di : Ogan Ilir
Tanggal : 1 November 2025

Atas Nama Masyarakat Ogan Ilir



Tr/m



Lebih baru Lebih lama