Pemkab Kuningan Bersama Bea Cukai Musnahkan 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal





KUNINGAN —||

Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang hasil penindakan rokok ilegal di wilayah Ciayumajakuning. Total sebanyak 7.233.417 batang rokok ilegal dimusnahkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Pemusnahan dilakukan pada Senin, 17 November 2025, dan dibagi menjadi dua lokasi. Sebanyak 60.000 batang rokok ilegal dimusnahkan secara simbolis melalui pembakaran di halaman Pendopo Pemerintah Daerah Kuningan usai apel pagi. Sementara sisanya dimusnahkan di area pengolahan PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon.

Seluruh barang bukti rokok ilegal hasil penindakan dari berbagai daerah di Ciayumajakuning—Cirebon Kota, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan—diambil dan dihadirkan secara lengkap pada hari pemusnahan.


Hasil Penindakan Senilai Rp 10,7 Miliar

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan gabungan selama periode Juni hingga Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa total nilai barang mencapai Rp 10.741.624.245, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5.396.192.082.

“Dari total penindakan, kontribusi Kabupaten Kuningan tercatat sebanyak 650.420 batang rokok ilegal,” kata Finari.

Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa operasi penindakan dilakukan melalui berbagai metode, seperti:

  • operasi mandiri oleh Bea Cukai,
  • kerja sama dengan Satpol PP,
  • pengawasan terhadap jalur perlintasan truk lintas daerah,
  • barang kiriman perusahaan jasa titipan,
  • serta operasi pasar di toko dan warung kecil.

Finari menegaskan bahwa wilayah Jawa Barat bukan merupakan daerah produksi rokok ilegal, melainkan jalur distribusi dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura.

“Bagi pihak yang menawarkan, menyediakan, menjual, menimbun, hingga menyerahkan rokok ilegal, terdapat ancaman pidana 1 sampai 5 tahun penjara, serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai,” tegasnya

Finari Manan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dinilai memiliki dukungan kuat dan menunjukkan sinergi optimal dalam pemberantasan rokok ilegal melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kuningan merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang memiliki koordinasi sangat baik dengan Bea Cukai dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Bupati Kuningan achmat Yanuar menegaskan bahwa pemusnahan jutaan batang rokok ilegal bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi komitmen untuk menjaga kepentingan negara dan melindungi masyarakat.

“Jumlah ini tentu bukan angka kecil. Jika rokok-rokok ilegal ini beredar, kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Selain itu, masyarakat akan dirugikan karena produk tersebut tidak memenuhi standar kesehatan dan mutu,” ujar Bupati.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar ketentuan fiskal, tetapi juga menggerus ekonomi daerah serta menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri yang patuh aturan. Ia menekankan pentingnya kerja sama berkelanjutan antara Pemda dan Bea Cukai.

“Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,” jelasnya.

Bupati juga mengajak seluruh produsen, pedagang, dan konsumen untuk tidak membeli ataupun mengedarkan rokok ilegal—baik tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, maupun pita bekas.

Acara pemusnahan rokok ilegal di Kuningan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain:

  • Wakil Bupati Kuningan
  • Sekretaris Daerah
  • Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat
  • Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan
  • Kepala BNN Kabupaten Kuningan
  • Perwakilan Satpol PP wilayah Ciayumajakuning
  • Para kepala perangkat daerah Kabupaten Kuningan

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap koordinasi lintas daerah Ciayumajakuning dapat terus diperkuat agar pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal semakin efektif

Pemusnahan 7,2 juta batang rokok ilegal ini menjadi simbol komitmen bersama pemerintah daerah, Bea Cukai, dan lembaga terkait untuk mewujudkan lingkungan ekonomi yang tertib, sehat, dan terbebas dari praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

(IKP/DISKOMINFO/PROKOMPIM)



Lebih baru Lebih lama