Polres Pasaman Barat Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Muara Mangkisek

 






Pasaman Barat, Jurnal Investigasi Mabes —
Petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DR (41) dan IP (33) ditangkap saat sedang melakukan aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Batang Pasaman, tepatnya di Muara Mangkisek, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut

. Benar, kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan saat tengah beraktivitas melakukan penambangan emas tanpa izin di aliran sungai,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi pada Jumat (31/10/2025).

Penangkapan ini berawal dari operasi gabungan yang dipimpin oleh Kompol Firdaus dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi.
Tim berangkat menuju lokasi pada Rabu (29/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, kemudian menelusuri aliran sungai yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.“

Petugas melakukan penelusuran dengan berjalan kaki di sepanjang aliran sungai. Saat tiba di lokasi, dua orang pelaku ditemukan sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal,” terang Kapolres.


Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya:

  • Satu unit alat berat jenis excavator merk HITACHI warna oranye yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan,
  • Satu lembar karpet penyaring warna hijau berbahan plastik,
  • Satu buah alat dulang terbuat dari kayu, dan
  • Satu saset kecil berisi butiran pasir yang diduga mengandung butiran emas.

Selain itu, petugas juga menghancurkan box tempat aktivitas PETI serta membakar pondok yang digunakan pelaku untuk beristirahat di lokasi.“

Petugas kini sedang berupaya mengevakuasi alat berat tersebut ke Mapolres Pasaman Barat. Kondisi medan cukup sulit karena lokasi tambang berada jauh di dalam dan medan alam yang berat,” jelas AKBP Agung Tribawanto.


Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang dapat merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian negara.

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Kapolres Pasaman Barat menegaskan bahwa pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh bentuk kegiatan tambang ilegal di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.“

Kami akan tindak tegas setiap pelaku penambangan ilegal. Tidak boleh ada aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegas Kapolres.

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang masih nekat melakukan aktivitas serupa di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.


Penulis: Tanjung
Editor: Redaksi Jurnal Investigasi Mabes




Lebih baru Lebih lama