Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Bupati Tegur Kadis Bangunan: Kasus IMB Baleendah Diduga Bermasalah, Status Tanah Dipertanyakan!








Bandung – ||

Kasus dugaan jual beli tanah yang tidak sah di Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Proses pembangunan sebuah rumah di kawasan tersebut disebut sudah menghabiskan biaya ratusan juta rupiah, namun status lahan dan dokumen legalitasnya masih belum jelas.

Isu ini mendapat perhatian serius dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, seorang pakar hukum internasional dan ekonom nasional. Saat diwawancara melalui sambungan telepon oleh beberapa pimpinan redaksi media nasional dan internasional, beliau menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dalam transaksi tanah.

Kasus jual beli tanah itu mestinya diperkuat perangkat desa atau kelurahan, RT, RW, dan dituangkan dalam akta PPAT atau notaris agar transparan di mata masyarakat. Ketidakjelasan seperti di Baleendah tidak boleh dibiarkan,” tegas Prof. Sutan dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

Beliau bahkan meminta Bupati Bandung segera memerintahkan Kepala Dinas Bangunan / PUPR untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran IMB tersebut.


Pembangunan Rumah Jalan Terus, Status Tanah Masih Misterius

Dari pantauan media di lapangan, pembangunan rumah milik seorang warga bernama Hj. Ida, disebut-sebut asal Brebes, terus berjalan meski bangunan belum rampung.

Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan:“Lahan itu bukan milik yang sedang membangun. Dulu tanah itu digarap oleh almarhumah Emak Euis, istri Abah Anen. Tapi kabarnya tanah itu bukan milik Euis.”

Berdasarkan informasi yang dihimpun, almarhumah Emak Euis diduga pernah melakukan transaksi jual beli tanah kepada Hj. Ida dengan harga sekitar Rp9 juta per tumbak. Total luas tanah sekitar 20 tumbak, dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp180 juta.

Namun, pengurus lingkungan setempat disebut menolak terlibat dalam proses jual beli tersebut karena diduga mengetahui bahwa tanah itu bukan milik Emak Euis secara sah.Piraku tanah harga pasaran Rp25 juta per tumbak di sisi jalan, tapi dijual Rp9 juta. Warga juga tahu itu bukan tanah milik Emak Euis. Kok berani beli?” ujar salah seorang warga dalam bahasa Sunda.


Warga Pertanyakan IMB dan Dokumen Legal Lainnya

Selain status tanah, warga mempertanyakan kelengkapan izin pembangunan.

“IMB bagaimana mau keluar? Sertifikat saja tidak ada. AJB juga tidak ada. Apa dasar bangunnya?” ujar warga lainnya.

Menurut mereka, pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan sengketa. Hal ini diperparah dengan kabar bahwa Hj. Ida disebut pernah membeli beberapa bidang tanah di sekitar lokasi dan dijadikan rumah kontrakan, sehingga warga khawatir ada pola pembelian lahan yang tidak disertai pengecekan legalitas secara benar.

Hingga berita ini diterbitkan, Senin (10/11), belum ada klarifikasi resmi mengenai:

  • Status kepemilikan tanah
  • Dokumen legal jual beli
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Keterlibatan perangkat desa atau kelurahan

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bandung melalui:

  • Kelurahan Baleendah
  • Kecamatan Baleendah
  • Dinas Tata Ruang / Dinas Bangunan
  • BPN Kabupaten Bandung
  • Polresta Bandung
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung

segera melakukan investigasi menyeluruh atas kasus ini.

Masyarakat mengkhawatirkan jika kasus ini dibiarkan, banyak pihak yang akan dirugikan, terutama jika lahan tersebut ternyata masuk dalam kategori tanah bermasalah, tanah sengketa, atau tanah negara.

Sejumlah tokoh masyarakat meminta Pemkab Bandung mengusut pihak-pihak yang diduga memperjualbelikan tanah tanpa hak, karena hal itu dapat menjadi celah munculnya mafia tanah, sebuah kejahatan yang telah banyak merugikan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Kami berharap dari kasus ini rantai praktik mafia tanah bisa terbongkar. Jangan sampai ada warga yang seenaknya menjual tanah yang bukan miliknya. Pemerintah harus sikapi serius,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Prof. Dr. Sutan Nasomal juga mengingatkan bahwa negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ini bukan hanya soal sengketa tanah. Ini soal integritas aparatur negara. Bupati harus memerintahkan penyelidikan. Dinas Bangunan wajib memeriksa IMB, BPN harus menelusuri status tanah. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban,” ujarnya menutup wawancara.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Dengan adanya kesaksian warga, dugaan transaksi tanpa dasar hukum, dan pembangunan tanpa IMB, masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak cepat sebelum masalah berkembang menjadi konflik sengketa yang lebih serius.

Kasus Baleendah dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan jaringan mafia tanah di wilayah Kabupaten Bandung.


Frof nasomal

Lebih baru Lebih lama