JurnalinvestigasiMabes.com | Nagan Raya,– Sejumlah sopir truk di Kabupaten Nagan Raya mengeluhkan maraknya praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan jerigen di SPBU Blang Muko.
Aktivitas tersebut diduga tidak tepat sasaran dan berdampak pada berkurangnya pasokan solar bagi kendaraan operasional umum seperti truk dan mobil angkutan barang.
Menurut keterangan salah seorang sopir truk kepada jurnalis di lokasi, pengisian menggunakan jerigen kerap dilakukan dengan alasan kebutuhan nelayan dan petani, terutama untuk mesin bajak sawah (traktor).
Namun, volume BBM yang diambil dinilai tidak wajar.
“Kalau memang untuk bajak sawah, sekali ambil paling satu ton sudah cukup.
Tapi ini kadang hampir dua ton, bahkan bisa lebih,” ujar salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya, Kamis (13/11/2025).
Ia juga mempertanyakan keabsahan surat rekomendasi yang digunakan oleh para pengisi jerigen tersebut.
“Kami heran, apakah nelayan tidak ada ombak besar? Soalnya hampir setiap hari kapal nelayan tetap jalan, termasuk hari Jumat.
Begitu juga dengan traktor bajak, kerja terus tanpa henti seolah tak pernah rusak. Ini patut diduga ada penyalahgunaan,” tambahnya.
Para sopir meminta pihak terkait, terutama pengawas distribusi BBM dan aparat kepolisian, untuk menelusuri serta memeriksa setiap surat rekomendasi yang digunakan dalam pembelian solar bersubsidi.
“Kami tidak menolak bantuan untuk nelayan dan petani, tapi kalau sudah disalahgunakan seperti ini, kami yang benar-benar butuh jadi susah isi solar,” pungkasnya.
Para sopir juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan surat rekomendasi tersebut.
Jika surat hanya berdasarkan keterangan dari keuchik gampong dan berlaku selama satu bulan, mereka khawatir SPBU tidak mampu memenuhi kebutuhan BBM bagi sektor lain yang juga berhak.
Mereka berencana akan mendatangi seluruh kepala-kepala desa untuk meminta penjelasan resmi agar persoalan ini tidak terus berulang dan menimbulkan kecemburuan sosial di lapangan.
Lebih lanjut, para sopir menilai praktik tersebut bila tidak segera diawasi dapat membuka celah bagi oknum untuk memperjualbelikan solar subsidi ke pihak tambang atau perusahaan dengan harga tinggi.
“Makanya kita sebagai masyarakat juga harus ikut mengawasi, supaya membantu Kasat Reskrim dan Kapolda Aceh dalam membenahi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP M. Rizal menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran.
Pihaknya, kata AKP M. Rizal, tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM yang merugikan masyarakat luas.

