Terkait Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Menantu Bupati Musi Banyuasin dalam Bisnis Minyak Ilegal

 





Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar pada tanggal 30 Oktober 2025 berjudul “Dugaan Keterlibatan Menantu Bupati Musi Banyuasin dalam Bisnis Minyak Ilegal”, bersama ini kami menyampaikan hak jawab guna meluruskan informasi yang tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tidak benar bahwa terdapat keterlibatan pihak berinisial JM, yang disebut sebagai menantu Bupati Musi Banyuasin, dalam kegiatan bisnis minyak ilegal sebagaimana diberitakan.
  2. Pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar fakta hukum, dan tidak pernah dilakukan klarifikasi atau konfirmasi resmi kepada pihak yang disebut sebelum berita diterbitkan.
  3. Pihak yang disebut (JM) tidak pernah memiliki, mengelola, maupun terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan pengangkutan, penjualan, maupun pengelolaan minyak mentah di wilayah Kecamatan Babat Toman maupun di daerah lain di Kabupaten Musi Banyuasin.
  4. PT. Topsa Sejahtera Energi dan PT. Petro Muba juga menegaskan bahwa seluruh armada dan kegiatan operasional perusahaan dalam kondisi nonaktif sejak bulan April 2025, dan baru akan beroperasi kembali pada akhir November 2025 sesuai dengan rencana perusahaan.
  5. Apabila terdapat pihak yang menggunakan nama perusahaan atau atribut kendaraan perusahaan tanpa izin, maka hal tersebut merupakan tindakan pemalsuan, dan bukan menjadi tanggung jawab perusahaan maupun pihak keluarga Bupati Musi Banyuasin.

Kami menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang dan bersifat tendensius, karena memuat tuduhan berat terhadap pribadi dan keluarga pejabat publik tanpa bukti yang sah serta tanpa memberikan ruang konfirmasi yang layak terlebih dahulu.

Oleh karena itu, kami meminta kepada redaksi media yang bersangkutan untuk memuat hak jawab ini secara proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan tidak menimbulkan fitnah.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang tidak benar tersebut. Kami menghormati kerja jurnalistik yang profesional, namun menegaskan bahwa setiap pemberitaan harus didasarkan pada fakta yang akurat dan konfirmasi yang seimbang.


Musi Banyuasin, 31 Oktober 2025
Hormat kami,



Lebih baru Lebih lama