Toko Kelontong di Laweyan Diduga Bebas Jual Rokok Ilegal, Tantang Aparat: “Silakan, Kami Tunggu”




Surakarta, Jurnal Investigasi Mabes —
Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat di wilayah Kota Surakarta, Jawa Tengah. Hasil investigasi tim awak media menemukan sebuah toko kelontong di Jalan K.H. Samanhudi, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, yang dengan leluasa memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi, bahkan diduga sudah berlangsung cukup lama.

Ironisnya, lokasi toko tersebut masih berada di dalam wilayah hukum Polsek Laweyan, namun aktivitas penjualan rokok ilegal tampak berjalan tanpa hambatan. Dari hasil pantauan di lapangan, berbagai merek rokok tanpa cukai maupun dengan pita cukai palsu (selendang) dijual secara terbuka di etalase toko tersebut.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, penjaga toko justru bersikap menantang, seolah tidak gentar dengan kehadiran aparat penegak hukum.“



Silakan dilanjutkan, kami tunggu,” ujar penjaga toko dengan nada menantang, ketika diminta klarifikasi terkait dugaan penjualan rokok ilegal tersebut.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah aparat penegak hukum di wilayah tersebut mengetahui aktivitas ini dan sengaja membiarkan, ataukah ada unsur pembiaran dari pihak tertentu

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap peredaran atau penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dikategorikan sebagai tindak pidana cukai. Barang kena cukai, seperti rokok dan minuman beralkohol, wajib dilengkapi pita cukai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok tanpa cukai dapat dijerat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007
    “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

  • Pasal 55 UU No. 39 Tahun 2007
    “Setiap orang yang meniru atau memalsukan pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Selain ancaman pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administrasi, termasuk penyitaan barang bukti, pencabutan izin usaha, dan kewajiban membayar cukai terutang kepada negara.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setiap batang rokok ilegal menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp300–Rp600 per batang, tergantung jenis rokok dan tarif cukainya.
Jika satu toko menjual ribuan bungkus setiap bulan, potensi kerugian negara dapat mencapai puluhan juta rupiah per bulan, bahkan ratusan juta rupiah per tahun.

Kerugian tersebut tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim usaha bagi produsen rokok legal yang mematuhi aturan dan membayar cukai sesuai ketentuan.

Menyikapi temuan tersebut, tim Jurnal Investigasi Mabes menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) setempat, dalam hal ini Polsek Laweyan, Polres Surakarta, serta Bea Cukai Surakarta, segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap praktik penjualan rokok ilegal tersebut.“

Tindakan tegas perlu dilakukan agar tidak ada kesan pembiaran terhadap pelaku usaha yang secara terang-terangan melanggar hukum. Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara,” tegas salah satu pemerhati kebijakan publik di Surakarta.

Publik berharap agar Bea Cukai dan aparat kepolisian melakukan operasi bersama dan memproses hukum pelaku sesuai peraturan yang berlaku. Keberanian penjaga toko yang menantang aparat hukum seharusnya menjadi alarm serius bahwa penegakan hukum di tingkat bawah perlu diperkuat dan diawasi lebih ketat.


Penulis: Redaksi Investigasi Jawa Tengah
Editor: tr | Jurnal Investigasi Mabes

Arf



Lebih baru Lebih lama