Indramayu —
Kunjungan silaturahmi awak media ke Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Losarang, Kabupaten Indramayu, berlangsung penuh keakraban. Kehadiran awak media diterima langsung oleh Mardian Hidrayanto, S.IP, selaku Pengawas Satuan Pelayanan UPPKB Losarang, didampingi oleh Danru Canggih Bella.
Dalam suasana yang hangat dan komunikatif, pihak UPPKB menyampaikan berbagai informasi mengenai program kerja, perkembangan pengawasan armada angkutan barang, serta langkah-langkah penanganan pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang menjadi perhatian nasional.
Awak media mengapresiasi kinerja UPPKB Losarang di bawah kepemimpinan Mardian Hidrayanto, S.IP, yang dinilai terus menunjukkan peningkatan pelayanan serta konsistensi dalam menjalankan tugas pengawasan di lapangan.
Mardian menjelaskan bahwa sejak Mei 2024 hingga Desember 2025, UPPKB Losarang masih fokus melakukan sosialisasi intensif mengenai ODOL kepada sopir, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha angkutan. Tahap sosialisasi ini dilakukan agar seluruh pihak memahami aturan baku terkait dimensi kendaraan dan batas maksimal muatan sesuai ketentuan pemerintah.
“Selama Mei 2024 sampai Desember 2025 ini kami masih melakukan sosialisasi mengenai ODOL. Tujuan kami adalah memberikan pemahaman dan kesempatan bagi pelaku usaha angkutan untuk menyesuaikan kendaraannya dengan aturan,” jelas Mardian.
Ia juga menambahkan bahwa memasuki Januari tahun depan, UPPKB Losarang akan mulai melanjutkan program sosialisasi LTE pada ODOL, sebagai tahapan lanjutan sebelum pemberlakuan penindakan.
“Januari tahun depan kami mulai sosialisasi mengenai LTE pada ODOL. Setelah tahapan ini selesai, barulah penindakan akan dilakukan secara penuh di tahun berikutnya,” tegasnya.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi pelanggaran ODOL yang menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, dan menurunnya kualitas keselamatan transportasi barang.
Awak media menyambut baik penjelasan tersebut dan menilai UPPKB Losarang sebagai salah satu unit yang aktif dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat. Selain itu, kerja sama antara media dan UPPKB diharapkan dapat memperluas informasi kepada publik sehingga kesadaran mengenai bahaya ODOL semakin meningkat.
Pertemuan ditutup dengan komitmen untuk terus membangun komunikasi dan sinergi, terutama dalam mendukung upaya penegakan aturan yang bertujuan menjaga keselamatan dan kelancaran transportasi di wilayah Indramayu dan sekitarnya.
Penjelasan Singkat: Apa Itu ODOL?
ODOL adalah singkatan dari Over Dimension Over Load, yaitu istilah untuk kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi (ukuran) atau melebihi kapasitas muatan yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
1. Over Dimension (OD)
Kendaraan dikatakan over dimension jika:
- Panjang bak melebihi standar pabrik
- Lebar kendaraan melebihi batas aman
- Tinggi kendaraan diubah/ditambah sehingga tidak sesuai regulasi
Perubahan dimensi ini berbahaya karena:
- Mengganggu keseimbangan kendaraan
- Mengurangi kemampuan pengereman
- Membahayakan pengguna jalan lain
2. Over Load (OL)
Over load berarti muatan kendaraan melebihi:
- Daya angkut kendaraan
- Batas tonase jalan
- Kapasitas jembatan timbang (UPPKB)
Dampaknya:
- Mempercepat kerusakan jalan dan jembatan
- Menyebabkan kecelakaan akibat rem blong atau patah as
- Membahayakan sopir dan pengguna jalan


