Bandung, Jawa Barat –||
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali ditemukan di wilayah Kota Bandung. Kali ini, sebuah toko bernama Toko Tedi Jaya 2 yang berlokasi di Jalan Melong Kidul Cikawo, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, diduga kuat menjual berbagai merek rokok ilegal non-cukai secara bebas kepada masyarakat.
Temuan tersebut berada di wilayah hukum Polsek Lengkong, Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, dan menimbulkan keprihatinan serius dari masyarakat serta pemerhati hukum, mengingat praktik tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan tegas.
Berbagai Merek Rokok Ilegal Ditemukan
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga setempat dan hasil penelusuran lapangan pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 19.51 WIB, di Toko Tedi Jaya 2 ditemukan sejumlah merek rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi, di antaranya:
Newcastle
Geboy
Angker
Sultan
Marlblong
Rokok-rokok tersebut diduga berasal dari jalur distribusi ilegal dan dijual dengan harga relatif lebih murah dibanding rokok legal bercukai, sehingga menarik minat konsumen namun merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai.
Merugikan Negara dan Membahayakan Konsumen
Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara akibat hilangnya penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Rokok ilegal tidak melalui pengawasan standar produksi dan kualitas, sehingga kandungan di dalamnya tidak terjamin.
Selain itu, keberadaan rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha rokok legal yang telah patuh membayar cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diduga Langgar Undang-Undang Cukai
Atas temuan tersebut, pemilik atau pengelola Toko Tedi Jaya 2 diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, antara lain:
Pasal 54
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, atau memperoleh barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana di bidang cukai, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai.
APH Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Lengkong, Polrestabes Bandung, serta Bea dan Cukai Jawa Barat, segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas atas dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Warga juga meminta agar tidak ada pembiaran maupun praktik “tutup mata”, mengingat peredaran rokok ilegal telah menjadi masalah serius yang berulang dan merugikan negara dalam jumlah besar.
Dorongan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Kota Bandung, khususnya di Kecamatan Lengkong. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dinilai penting agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Toko Tedi Jaya 2 maupun dari aparat kepolisian setempat terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.
Ysf


