Diduga Edarkan Rokok Non Cukai, Toko Sinaga di Pacet Bandung Terungkap Hasil Investigasi Awak Media




Bandung, Jawa Barat – ||

Hasil investigasi awak media menemukan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) di Toko Sinaga yang berlokasi di Jalan Pangkalan Cokawao, Desa Cisaat, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam investigasi tersebut, awak media melakukan pembelian langsung rokok tanpa pita cukai di toko tersebut. Dari hasil temuan di lapangan, ditemukan lebih dari satu merek rokok non cukai, di antaranya Manlblong (kemasan merah), Geboy, Marlblong, dan Smit, yang dijual bebas layaknya rokok resmi.

Pengakuan Berbeda dari Pemilik Toko

Saat dilakukan wawancara di lokasi, Pak Singa, yang disebut sebagai pemilik toko, mengakui bahwa dirinya menjual rokok-rokok tersebut. Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh sang istri, yang membantah keras bahwa toko mereka menjual rokok ilegal tanpa cukai.

Meski terdapat perbedaan pengakuan, awak media telah mengantongi bukti konkret, berupa:

  • Video pembelian rokok non cukai
  • Foto produk rokok tanpa pita cukai
  • Rekaman percakapan dengan bapak pemilik toko

Bukti-bukti tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penjualan rokok ilegal di lokasi tersebut.

Atas temuan ini, awak media menyatakan akan menindaklanjuti laporan secara resmi ke pihak Bea dan Cukai serta Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Bea Cukai sendiri telah berulang kali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal karena merugikan keuangan negara dan merusak sistem perdagangan yang sah.



Sesuai ketentuan yang berlaku, Bea Cukai dapat menjatuhkan sanksi denda sebesar 20 batang x Rp600 x 3 untuk setiap pelanggaran rokok tanpa pita cukai. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan barang bukti dalam jumlah besar, baik ratusan hingga ribuan bungkus, maka rokok ilegal tersebut akan disita dan dimusnahkan.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai, yang ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan, bahwa peredaran rokok ilegal harus diberantas hingga ke akar-akarnya, terutama jika menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok non cukai berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum, demi menciptakan iklim usaha yang adil serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.


Pasal Hukum yang Mengatur Rokok Non Cukai

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur secara tegas dalam:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pasal 54

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

2. Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai.”

3. Pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

“Barang kena cukai yang menjadi barang bukti tindak pidana cukai dirampas untuk negara dan dimusnahkan.”

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

Pasal 35 ayat (2) UU Cukai

Denda administratif atas pelanggaran ketentuan pita cukai dapat dikenakan sesuai jumlah batang rokok, dengan perhitungan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam praktiknya, denda administrasi dapat dikenakan sebesar:

20 batang x Rp600 x 3 (tiga kali lipat)
(tergantung jenis dan golongan rokok)

Bea Cukai menegaskan bahwa apabila ditemukan ratusan hingga ribuan bungkus rokok ilegal, maka selain penyitaan dan pemusnahan barang bukti, pelaku usaha dapat diproses pidana karena menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.


Yusuf kaperwil investigasi Jawa barat

R

Lebih baru Lebih lama