Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Keras Daftar G, Sebuah Toko Kecil di Karawang Luput dari Pengawasan Aparat

 




Karawang — ||

Sebuah toko berukuran kecil yang berlokasi di Lkr. Karawang, Margasari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga kuat menjadi lokasi transaksi obat-obatan daftar G tanpa izin. Temuan ini diungkapkan oleh sejumlah awak media setelah melakukan pemantauan lapangan selama beberapa hari.

Toko yang bahkan tidak mencolok dari luar tersebut diduga memperjualbelikan berbagai obat keras dan psikotropika tanpa resep dokter, di antaranya:

  • Tramadol
  • Hexymer
  • Trihexyphenidyl (THP)
  • Alprazolam
  • Berbagai jenis benzodiazepine lainnya

Aktivitas ini diduga berlangsung secara terbuka, seolah luput dari pantauan aparat penegak hukum Polres Karawang. Warga sekitar mengaku resah karena toko tersebut kerap didatangi remaja hingga orang dewasa yang datang silih berganti untuk membeli obat keras tersebut.





Diduga Ada "Koordinator" yang Tidak Bisa Dikonfirmasi Awak Media

Dalam upaya meminta klarifikasi, awak media mencoba menghubungi pihak yang disebut-sebut sebagai "koordinator" atau orang yang mengatur distribusi obat tersebut. Namun, nomor kontak yang diberikan warga tidak aktif, dan tidak ada pihak yang bersedia memberikan penjelasan.

Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik penjualan obat daftar G tersebut telah berlangsung di luar kontrol regulasi, bahkan diduga melibatkan jaringan distribusi ilegal.


Seruan Agar Gubernur Jawa Barat Mengambil Atensi.Karena persoalan ini menyangkut kesehatan masyarakat, penyalahgunaan obat, hingga potensi kriminalitas, awak media dan warga berharap Gubernur Jawa Barat memberikan perhatian khusus terhadap temuan ini.

Mereka juga mendesak:

  • Dinas Kesehatan Jawa Barat
  • Balai POM
  • Kepolisian Daerah Jawa Barat

untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, mengingat peredaran obat keras tanpa resep termasuk kejahatan yang membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.


Penjelasan Medis dari Direktur RSKO Jakarta, dr. Nova

Untuk memberikan gambaran mengenai bahaya obat-obatan yang dijual tanpa resep itu, dr. Nova, Direktur Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), menyampaikan keterangan sebagai berikut:


1. Tramadol

Menurut dr. Nova:

  • Tramadol adalah obat pereda nyeri kuat golongan opioid.
  • Penggunaan wajib dengan resep dokter.
  • Memiliki potensi ketergantungan, dan sering disalahgunakan karena menimbulkan sensasi “tenang” atau “melayang”.
  • Overdosis dapat menyebabkan kondisi medis darurat.

2. Hexymer (Trihexyphenidyl)

Dr. Nova menjelaskan bahwa:

  • Hexymer termasuk psikotropika golongan IV.
  • Penyalahgunaan dapat menyebabkan halusinasi, ketergantungan, kerusakan otak permanen, bahkan kematian.
  • Penggunaan harus diawasi dokter karena merupakan obat keras.

3. Alprazolam

Menurut dr. Nova, alprazolam adalah benzodiazepine yang:

  • Hanya boleh digunakan untuk gangguan kecemasan dan panik.
  • Wajib dengan resep dokter.
  • Memiliki risiko ketergantungan tinggi, terutama jika digunakan jangka panjang.
  • Efek samping umum: kantuk, pusing, gangguan koordinasi.

Jika dugaan penjualan obat keras tanpa izin ini terbukti, maka sejumlah aturan dan pasal berikut dapat diterapkan:


1. UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009

Pasal 196

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau syarat dapat dipidana:

➡️ Penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 197

Setiap orang yang mengedarkan obat tanpa izin edar atau tanpa hak:

➡️ Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.


2. UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997

Pasal 59 – 60

Mengatur larangan peredaran psikotropika (seperti Hexymer, Alprazolam) tanpa izin.

➡️ Ancaman pidana 5–15 tahun, tergantung jenis psikotropika dan peran pelaku.


3. UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999

Pasal 8

Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan dan dapat membahayakan konsumen.

➡️ Sanksi pidana berdasarkan Pasal 62:
Penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.


4. Peraturan Menteri Kesehatan & BPOM

Menjual obat daftar G tanpa:

  • izin apotek,
  • tenaga farmasi,
  • dan resep dokter,

termasuk pelanggaran berat yang dapat dikenakan:

  • Pencabutan izin usaha,
  • Sanksi pidana,
  • Pemusnahan barang bukti.

Warga Khawatir, Instansi Diminta Bertindak Cepat

Aktivitas jual beli obat keras tanpa resep di lokasi tersebut dikhawatirkan:

  • mendorong penyalahgunaan obat di kalangan remaja,
  • meningkatkan angka ketergantungan zat,
  • memicu tindak kriminal,
  • serta merusak generasi muda di Karawang.

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan:

  • Penyelidikan lokasi,
  • Pengecekan izin usaha,
  • Pemeriksaan stok obat,
  • Penindakan terhadap distributor dan pemasok.

Peredaran obat keras daftar G tanpa izin merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Temuan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pihak berwenang, agar Karawang tidak menjadi titik rawan peredaran obat terlarang di Jawa Barat.

Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada langkah konkret dari aparat dan pemerintah daerah.


Tr_32

Lebih baru Lebih lama