Surakarta —||
Proyek pembangunan di SD Negeri Munggung, yang berlokasi di Jalan Gumunggung, RT 03 RW 02, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan serta tunggakan pembayaran kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan papan informasi proyek dan keterangan yang dihimpun awak media, kegiatan tersebut merupakan program dari Dinas Pendidikan dengan pagu anggaran sebesar Rp129.017.100, masa pelaksanaan 90 hari kerja, dan tercatat dilaksanakan secara swakelola oleh P2SP SD Negeri Munggung.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga diborongkan kepada pihak ketiga, yang disebut-sebut atas nama Bambang, sehingga menimbulkan persoalan serius di lapangan.
Menurut informasi yang diperoleh, pihak sekolah menerima bantuan anggaran tersebut untuk dikelola sesuai mekanisme swakelola. Akan tetapi, pekerjaan fisik justru diserahkan kepada pihak ketiga, yang dinilai bertentangan dengan prinsip swakelola sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis penggunaan dana.
Lebih lanjut, salah seorang sumber yang terlibat dalam pekerjaan menyampaikan bahwa hingga pertengahan Desember 2025, sejumlah kewajiban pembayaran belum diselesaikan.
“Pintu aluminium sudah terpasang, tapi tukangnya belum dibayar. Padahal seharusnya pekerjaan ini swakelola. Toko material dan vendor lain juga sudah sekitar tiga minggu belum dibayar, termasuk upah tenaga kerja,” ungkap sumber tersebut pada Jumat (13/12/2025).
Akibat kondisi tersebut, pekerjaan proyek dilaporkan belum rampung dan terkesan terbengkalai, sementara anggaran disebut telah habis terserap.
Situasi ini semakin menjadi perhatian karena kepala sekolah SDN Munggung 2 dikabarkan akan memasuki masa pensiun pada minggu depan, sehingga dikhawatirkan akan menyulitkan penyelesaian persoalan administrasi dan pertanggungjawaban proyek ke depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai penyelesaian pembayaran kepada para pekerja maupun pemasok material, sementara kondisi bangunan belum sepenuhnya selesai sesuai rencana awal.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, pelaksana P2SP, maupun pihak pemborong yang disebut dalam informasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diberikan.
Jika dugaan ini terbukti, pelaksanaan proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan swakelola, prinsip transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.
Masyarakat dan pihak terkait berharap Dinas Pendidikan Kota Surakarta serta aparat pengawas internal maupun penegak hukum dapat turun tangan untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan pengawasan agar hak para pekerja dan vendor terpenuhi serta proyek dapat diselesaikan sesuai aturan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga keseimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.
Taruna_32



