Diduga Oknum Anggota Polsek Bayung Lencir Terlibat Pasokan Minyak Ilegal ke Tempat Penyulingan




Bayung Lencir – ||

Seorang oknum anggota Polsek Bayung Lencir berinisial BG diduga terlibat dalam aktivitas pasokan minyak mentah ilegal ke tempat penyulingan milik Ibu A yang berlokasi di Kecamatan Bayung Lencir. Dugaan tersebut muncul berdasarkan informasi dari masyarakat serta hasil penelusuran salah satu LSM.

Menurut keterangan Ketua LSM Deskar, pihaknya menerima laporan dari narasumber terpercaya mengenai dugaan keterlibatan BG dalam aktivitas ilegal tersebut. Minyak mentah yang dipasok diduga berasal dari limbah B3 minyak mentah pada proyek pembongkaran pipa milik perusahaan pemenang lelang Pertamina. Limbah tersebut kemudian dibeli oleh BG dan dijual ke tempat penyulingan.

Saat dikonfirmasi, Ketua LSM Deskar menyebut bahwa BG mengakui pembelian tersebut dan bahkan mengirimkan bukti transaksi kepada pihaknya. Selain itu, seorang sopir bernama Pak De Arianto, yang disebut sebagai sopir bayaran Ibu A, mengaku beberapa kali mengangkut minyak mentah tersebut ke lokasi penyulingan.

LSM menyatakan bahwa dugaan ini muncul setelah terjadi perselisihan terkait pembayaran antara pihak penyuling dan BG, yang memicu laporan dari masyarakat. “Sebagai penegak hukum tidak boleh bermain dalam kegiatan ilegal. Justru ini diduga menjadi dalang pemasukan minyak ilegal,” ungkap pihak LSM.

Komitmen Polri Berantas Illegal Drilling

Sebelumnya, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya memberantas praktik illegal drilling dan illegal refinery, termasuk apabila terdapat oknum polisi yang terlibat. Hal ini disampaikan oleh Kasubnit 2 Subdit V Dit Tipiter Bareskrim Polri, AKP Wawan Purnama, dalam sebuah diskusi bertajuk “Sengkarut Illegal Drilling dan Illegal Refinery” yang digelar di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, 14 November 2024.

AKP Wawan menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir anggota yang terlibat kejahatan lingkungan maupun aktivitas ilegal lainnya.

Aturan dan Sanksi bagi Anggota Polri

Terkait sanksi, dasar hukum bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 34 dan 35 yang menegaskan bahwa:

  • Setiap anggota Polri terikat pada Kode Etik Profesi Polri.
  • Pelanggaran terhadap kode etik diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
  • Susunan organisasi dan tata kerja komisi tersebut diatur melalui Keputusan Kapolri.

Kode Etik Profesi Polri mengatur sikap, perilaku, dan integritas anggota Polri dalam menjalankan tugas negara, termasuk larangan terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak ketertiban masyarakat dan lingkungan.

Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Bayung Lencir maupun Polres terkait dugaan tersebut.


Tr

Lebih baru Lebih lama