Diduga Terjadi Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 34.45224, Operator Diduga Sediakan Barcode untuk Pembeli




Indramayu —
Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap. Awak media menemukan adanya praktik pembelian Pertalite tanpa barcode resmi konsumen di SPBU 34.45224, di mana barcode justru disiapkan oleh operator SPBU untuk memudahkan pembelian oleh siapa pun, meski tidak memenuhi syarat penerima subsidi.

Dalam pantauan awak media, pembelian Pertalite dilakukan secara bebas tanpa proses verifikasi aplikasi MyPertamina. Konsumen tinggal datang, dan operator langsung menyediakan barcode yang seharusnya dimiliki oleh pengguna yang terdaftar sebagai penerima BBM bersubsidi.

Praktik ini bukan hanya mencederai program pemerintah dalam menertibkan penyaluran BBM bersubsidi, namun juga membuka peluang besar terjadinya penyimpangan dan kerugian negara.

Saat dikonfirmasi, Rido, pengawas SPBU yang menggantikan pengawas sebelumnya yaitu Pak Ander, belum memberikan penjelasan rinci terkait maraknya praktik tersebut. Namun temuan ini memperkuat indikasi adanya kelemahan pengawasan internal di SPBU 34.45224.


Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai regulasi berikut:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja)

Pasal 55

Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Penggunaan Bahan Bakar Minyak dan/atau LPG tertentu dan/atau BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (60 miliar rupiah).

Praktik menyediakan barcode palsu atau manipulatif untuk membeli BBM subsidi termasuk penyalahgunaan BBM subsidi, sehingga operator maupun pihak lain yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 tersebut.

2. Pasal 53 huruf b dan d UU Migas

Memuat larangan mengenai:

  • Mengadakan, menggunakan, atau memanfaatkan BBM tanpa izin resmi
  • Menyalahgunakan sarana dan fasilitas penyaluran BBM

Ancaman pidana: penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Dalam beleid ini diatur bahwa:

  • Pertalite termasuk jenis BBM tertentu yang distribusinya diawasi ketat
  • Pengisian harus sesuai sasaran dan ketentuan sistem digitalisasi

Pelanggarnya dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana jika memenuhi unsur pelanggaran UU Migas.


Temuan ini menjadi alarm bagi pemerintah dan Pertamina untuk meningkatkan pengawasan, khususnya di SPBU yang masih membuka celah penyelewengan. Penggunaan barcode MyPertamina seharusnya menjadi solusi untuk distribusi tepat sasaran, bukan malah disiasati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berharap tindakan tegas segera dilakukan agar BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.


Tr-32

Lebih baru Lebih lama