Dumas Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Mandau Kabupaten Bengkalis Yang Di Wakilkan Oleh LSM GIB, Hari Ini Sudah Di Ajukan Ke Kejati Riau, Masyarakat Mendukung Kejati Riau Segera Menindak Lanjuti


Jurnal Investigasi Mabes | Pekanbaru
,- Senin pagi - 29/12/2025 Ketua GIB (generasi Indonesia bersih) Provinsi Riau Alexander yang biasa di sapa Alex Cowboy, Mengantarkan Dumas (pengaduan masyarakat) Desa Tasik Serai Timur ke Kejaksaan Tinggi Riau, Selaku perpanjangan tangan dari masyarakat Desa Tasik Serai Timur Untuk mengajukan Dumas


Terkait kasus dugaan Tipikor yang terjadi di desa Tasik Serai Timur.



Ini akan menjadi atensi bagi seluruh masyarakat Riau, Dan masyarakat berharap Kejati Riau Bisa Menindak Lanjuti kasus ini dengan cepat dan serius seperti kasus - kasus yang lain nya, Yang mana kita masyarakat bangga akan kinerja Kejati Riau selama ini sangat - sangat profesional, Apalagi permasalahan kasus Tipikor saat ini memang menjadi atensi dari Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto.



Bahkan Presiden Prabowo Subianto pernah ber statement " seribu rupiah pun kalian korupsi uang negara akan kita proses sesuai dengan undang-undang negara Republik Indonesia " 


Ini membuktikan bahwa Presiden Prabowo tidak main-main untuk menyelesaikan perkara Tipikor.



Pengaduan Masyarakat Desa Tasik Serai Timur ini juga sudah di lengkapi bukti - bukti yang cukup dan Akurat, Seperti dokumentasi foto - foto, video rekaman pengakuan dari orang yang bertransaksi, lampiran tertulis tabel kegiatan kemudian saksi - saksi yang akan di hadirkan atau di ajukan sekitar 11 orang.



Dengan semua bukti - bukti yang cukup kita lampirkan semoga ini bisa menjadi mempercepat prosesnya di Kejati Riau, semua bukti - bukti tersebut tidak lah mudah mendapatkan nya, Butuh kolaborasi team investigasi baik itu dari LSM GIB dan awak Media pers, Team investigasi gabungan antara LMS dan Media turun bersama - sama melakukan investigasi langsung kelapangan, Mengkroscek langsung di tempat.


Alhasil team berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang akurat.



Bahkan masyarakat bersama - bersama sepakat menandatangani surat Mosi tidak percaya terhadap Aparatur Desa Tasik Serai Timur, surat Mosi tidak percaya dari masyarakat juga ikut kita lampirkan sebagai penguat Pengaduan Masyarakat ke Kejati Riau.



Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang paling relevan dan sering kenakan kepada Aparatur Desa ,


Sesuai dengan dasar hukum utama  : 



- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi


- jo. UU No. 20 Tahun 2001  (perubahan)



Pasal yang sering di pakai untuk aparatur Desa


Pasal 2 ayat (1) :


Perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.


Ancaman :


- penjara 4 - 20 tahun


- Denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar


- Bisa pidana seumur hidup


Pasal 3 :


Perbuatan meyalah gunakan kewenangan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan negara


Ancaman : 


- 1 - 20 tahun


- Denda Rp 50 juta - Rp 1 miliar 



PASAL PENGGELAPAN & PEMALSUAN


Pasal 8


Perbuatan  :


Menggelapkan uang negara dalam penguasaannya karena jabatan.


Ancaman  :


Penjara 3 – 15 tahun


Denda Rp150 juta – Rp750 juta


Pasal 9


Perbuatan  :


Memalsukan dokumen keuangan negara.


Ancaman  :


Penjara 1 – 5 tahun


Denda Rp50 juta – Rp250 juta



PASAL SUAP (JIKA ADA FEE / SETORAN)


Pasal 11


Perbuatan  :


Menerima hadiah karena kekuasaan jabatan.


Ancaman  :


Penjara 1 – 5 tahun


Denda Rp50 juta – Rp250 juta



Pasal 12 huruf a, b, e


Perbuatan  :


Menerima suap untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan.


Ancaman  :


Penjara 4 – 20 tahun


Denda Rp200 juta – Rp1 miliar


Bisa seumur hidup



GRATIFIKASI 


Pasal 12B


Perbuatan  :


Menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan 


Ancaman  :


Penjara 4 – 20 tahun


Denda Rp200 juta – Rp1 miliar


Bentuk gratifikasi  :


Uang


Barang


Proyek


Diskon


Hadiah lebaran


Janji jabatan



PASAL PENYERTAAN (YANG BANTU KADES)


Pasal 15


Perbuatan  :


Percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat korupsi.


Bendahara desa, TPK, sekdes, pihak ketiga bisa ikut kena



PIDANA TAMBAHAN


Pasal 18


Hakim dapat menjatuhkan  :


Pengembalian kerugian negara


Perampasan aset


Pencabutan hak politik


Penutupan usaha


Penggantian kerugian (uang pengganti)



KAITAN DENGAN UU DESA


Tambahan dasar  :


UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa


Kades wajib transparan dan akuntabel


Pelanggaran → bisa pidana + pemberhentian


Pasal 2


Korupsi dana desa


Pasal 3


Penyalahgunaan jabatan


Pasal 8


Penggelapan


Pasal 9


Pemalsuan SPJ


Pasal 11 dan 12


Suap


Pasal 12B


Gratifikasi


Pasal 18


Uang pengganti dan aset.



Pengaduan Masyarakat ini jug kita layangkan 


Tebusan  :


1. Kantor Staf Presiden Republik Indonesia


2. Kejaksaan Agung Republik Indonesia


3. Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia


4. Kementrian Keuangan Republik Indonesia


5. Kementrian Desa Republik Indonesia


6. Gubernur Riau


7. Polda Riau


8. Bupati Bengkalis


9. Kejari Bengkalis


10. Kapolres Bengkalis



Semoga ini menjadi atensi dari semua instansi Negara Republik Indonesia... (Bersambung)



Rilis  : (team investigasi media)

Lebih baru Lebih lama