Pengadilan Militer I-05 Pontianak Gelar Pemeriksaan Ribuan Batang Rokok Ilegal, Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat






Pontianak, 27 November 2025 —||

 Pengadilan Militer I-05 Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara penyelundupan rokok ilegal yang diduga masuk dari Malaysia melalui jalur-jalur tidak resmi. Pemeriksaan digelar di kantor Oditurat Militer Pontianak dengan menghadirkan majelis hakim, oditur militer, saksi dari Bea Cukai, terdakwa, serta penasihat hukum.

Majelis Hakim yang memimpin pemeriksaan terdiri atas Letkol Chk Surya Saputra, S.H., M.H., Mayor Kum Arinta Mudji Pranata, S.H., M.H., dan Kapten Laut (H) Atep Lukman, S.H.. Pemeriksaan juga didampingi oleh Panitera Pengganti, Pelda Abas, serta Oditur Militer Letkol Chk Yudho Wibowo, Amd., S.H.

Dalam pemaparannya, oditur menjelaskan bahwa barang bukti berupa rokok tanpa cukai tersebut mencapai sekitar 360.000 batang, seluruhnya dikemas dalam beberapa koli dan dinyatakan tidak dilengkapi dokumen resmi. Para saksi dari Bea Cukai Provinsi Kalimantan Barat turut hadir untuk memastikan kesesuaian jenis barang dengan temuan penyidik.

Kerugian Negara Capai Rp587 Juta

Dari hasil pemeriksaan, total kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai rokok dan bea masuk diperkirakan mencapai Rp587.000.000,00. Angka tersebut dihitung berdasarkan nilai pungutan yang seharusnya diterima negara apabila rokok tersebut masuk secara legal.

Oditur Militer menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut menunjukkan besarnya dampak aktivitas penyelundupan terhadap penerimaan negara, terutama terkait cukai rokok yang merupakan salah satu sumber pendapatan nasional.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Dalam jalannya persidangan, turut terungkap bahwa rokok ilegal tersebut dapat masuk dari Malaysia ke wilayah Indonesia karena adanya dugaan kerja sama antara oknum aparat dan masyarakat sipil. Pengadilan menyatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan peradilan militer dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Majelis Hakim menegaskan bahwa persidangan akan tetap mengedepankan asas fair trial, serta memastikan seluruh terdakwa mendapatkan hak pembelaan secara proporsional. Proses pemeriksaan barang bukti ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum pengadilan memasuki agenda pembuktian dan tuntutan.

Upaya Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyelundupan barang kena cukai melalui perbatasan Indonesia–Malaysia, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. Otoritas militer dan Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan, terutama di jalur-jalur tikus yang sering dimanfaatkan untuk memasukkan barang ilegal.

Pengadilan Militer I-05 Pontianak dijadwalkan melanjutkan persidangan dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan tambahan dari saksi ahli serta agenda lainnya sesuai jadwal yang ditetapkan.


.marine.com/r

Lebih baru Lebih lama