Pengurugan Lahan Hijau di Desa Sendangsikucing Jadi Sorotan Warga, Pemkab Kendal Diminta Jangan Tutup Mata



Kendal, Jawa Tengah —

Aktivitas pengurugan sawah lahan hijau kembali menjadi sorotan warga di Kabupaten Kendal. Kali ini, pengurugan diduga dilakukan pada lahan sawah produktif yang berada di Dusun Krajan Timur, Desa Sendangsikucing, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, pada Sabtu (27/12/2025).

Pantauan awak media di lokasi mendapati lahan sawah yang sebelumnya merupakan area hijau produktif kini telah diurug tanah dalam jumlah besar. Ironisnya, kegiatan tersebut dilakukan tanpa papan nama proyek, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas dan perizinannya. Dugaan sementara, lahan tersebut akan dijadikan tanah kavling untuk kepentingan bisnis.



Upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Sendangsikucing belum membuahkan hasil. Sekretaris Desa Sendangsikucing saat dihubungi melalui sambungan telepon dan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Andi, yang mengaku sebagai Ketua Karang Taruna Desa Sendangsikucing, saat ditemui di lokasi menyampaikan bahwa lahan tersebut dulunya merupakan sawah hijau yang masih produktif.

“Lahan yang diurug itu dulu sawah produktif. Kalau setahu saya, oknum pengusahanya warga Batang,” ujar Andi kepada awak media.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya maupun Karang Taruna tidak pernah dilibatkan atau diberi informasi terkait aktivitas pengurugan tersebut.



“Saya selaku Ketua Karang Taruna tidak pernah dilibatkan. Warga sekitar juga banyak yang mengeluh dan merasa tidak diperhatikan, terutama dampak debu yang beterbangan. Harapan kami, pengusaha segera memperhatikan warga terdampak,” tegasnya.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Tata Ruang, apabila lahan tersebut termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau zona hijau, maka alih fungsi lahan sangat dibatasi bahkan tidak diperbolehkan.

Alih fungsi lahan sawah hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu, seperti untuk pembangunan fasilitas umum yang telah direncanakan pemerintah. Itu pun harus melalui prosedur ketat, termasuk kewajiban menyediakan lahan pengganti.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi tata ruang, pengurugan atau perubahan fungsi lahan hijau tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum serius, antara lain:

Pidana penjara hingga 5 tahun

Denda hingga Rp1 miliar

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan

Sanksi perdata berupa gugatan ganti rugi

Warga pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Satpol PP Kabupaten Kendal agar tidak tutup mata dan segera turun tangan melakukan penindakan tegas. Warga khawatir, jika dibiarkan, akan muncul dugaan adanya pembiaran atau pengondisian terhadap kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah hadir dan bertindak adil demi menjaga kelestarian lahan pangan serta melindungi hak-hak warga sekitar yang terdampak.

Red/Tim

Lebih baru Lebih lama