Peredaran Rokok Ilegal Marak di Rancaekek Wetan, Negara Dirugikan Ratusan Juta Rupiah






Kabupaten Bandung, Jawa Barat – Peredaran rokok non cukai atau rokok ilegal kembali ditemukan marak di wilayah Kabupaten Bandung. Dari hasil investigasi awak media di lapangan, sebuah toko klontong yang menjual barang kebutuhan harian di Jalan Majalaya, Kecamatan Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, kedapatan menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai.

Adapun merek rokok ilegal yang ditemukan di lokasi tersebut di antaranya Latto, Manchester, serta beberapa merek lain yang tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan oleh negara. Rokok-rokok tersebut dijual secara bebas dan terbuka, bercampur dengan barang dagangan lain, seolah tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum.

Dalam investigasi tersebut, awak media juga mendapati bahwa rokok ilegal tersebut dijajakan dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok legal bercukai. Kondisi ini tentu merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha rokok legal yang taat aturan.



Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bandung ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta penindakan dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait. Padahal, peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi kejahatan di bidang cukai yang berdampak luas terhadap pendapatan negara.

Awak media menilai, apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka praktik penjualan rokok ilegal akan semakin menjamur dan sulit diberantas. Selain merugikan negara, masyarakat juga dirugikan karena tidak adanya jaminan mutu, kandungan, dan keamanan produk rokok ilegal tersebut.


Peredaran rokok tanpa pita cukai secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Beberapa pasal yang dilanggar antara lain:

Pasal 54 UU Cukai

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Pasal 56 UU Cukai

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau menguasai Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai.”

Sanksi Administratif

Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti menjual rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif, antara lain:

  • Penyitaan dan pemusnahan barang bukti rokok ilegal
  • Denda administratif sesuai nilai cukai yang dilanggar
  • Penutupan tempat usaha
  • Pencabutan izin usaha apabila memiliki perizinan resmi


Awak media berharap Bea Cukai Bandung, bersama kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, segera turun ke lapangan untuk melakukan operasi penindakan, razia, serta penyelidikan terhadap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Rancaekek Wetan dan sekitarnya.

Penindakan tegas dinilai penting agar menimbulkan efek jera, sekaligus menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.


Awak media menegaskan akan terus mengawal dan memantau peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bandung dan Jawa Barat pada umumnya. Apabila praktik serupa masih ditemukan, awak media akan kembali melakukan investigasi lanjutan dan menyampaikan temuan tersebut kepada publik serta instansi berwenang.

Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan, kesehatan masyarakat, dan kedaulatan ekonomi negara.


Yusuf kaperwil jabar

Lebih baru Lebih lama