Bandung – Jawa Barat||
Hasil investigasi awak media menemukan masih maraknya peredaran rokok non-cukai alias rokok ilegal di sejumlah warung sembako yang berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat, tepatnya di Jalan Gempol Sari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam pemantauan di lapangan, awak media mendapati beberapa warung dengan bebas menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Rokok ilegal tersebut dipajang secara terbuka di etalase, bercampur dengan rokok legal lainnya, sehingga mudah dibeli oleh masyarakat umum.
Beberapa merek rokok ilegal yang ditemukan beredar antara lain Hus, Geboy, dan Humer, yang diketahui tidak memiliki pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Saat dikonfirmasi, salah satu penjual mengakui bahwa rokok tersebut merupakan rokok non-cukai. Bahkan, penjual tersebut menyebutkan bahwa mereka sudah pernah mendapat peringatan agar tidak lagi menjual rokok ilegal.
“Ini tinggal habisin aja, Pak. Sebenarnya sudah ada yang ngingetin, dilarang jual rokok kayak gini,” ujar penjual kepada awak media.
Meski telah diperingatkan, fakta di lapangan menunjukkan penjualan rokok ilegal masih terus berlangsung. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, lemahnya pengawasan, atau ketidaktahuan aparat penegak hukum (APH) terhadap peredaran rokok ilegal di kawasan tersebut.
Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah padat penduduk seperti Bandung Kulon menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, rokok ilegal bukan hanya dijual secara sembunyi-sembunyi, melainkan secara terang-terangan di warung-warung sembako.
Kondisi ini dinilai mencoreng upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan menimbulkan kesan bahwa hukum seolah tidak memiliki daya tekan terhadap pelanggaran tersebut.
Peredaran rokok tanpa cukai secara langsung merugikan keuangan negara. Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk:
- Pembiayaan pembangunan nasional
- Anggaran kesehatan
- Penegakan hukum
- Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk daerah
Setiap bungkus rokok ilegal yang beredar berarti negara kehilangan potensi penerimaan cukai. Jika praktik ini berlangsung secara masif dan berkelanjutan, kerugian negara diperkirakan dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Selain itu, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar mutu dan pengawasan resmi.
Peredaran rokok ilegal secara tegas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995), antara lain:
Pasal 54
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56
Setiap orang yang menyimpan, memiliki, menimbun, atau mengedarkan Barang Kena Cukai ilegal dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai.
Pasal 58
Barang Kena Cukai ilegal dapat dirampas untuk negara dan dimusnahkan.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Dengan dasar hukum tersebut, para pelaku peredaran rokok ilegal, baik penjual maupun distributor, terancam:
- Pidana penjara hingga 5 tahun
- Denda besar hingga miliaran rupiah
- Penyitaan dan pemusnahan barang bukti
Masyarakat berharap agar Bea dan Cukai, Kepolisian, serta Satpol PP segera melakukan:
- Operasi penertiban rutin
- Penindakan tegas tanpa tebang pilih
- Edukasi kepada pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal
Penegakan hukum yang konsisten dinilai sangat penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa peredaran rokok ilegal dibiarkan dan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Awak media menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan investigasi lanjutan demi mendorong penegakan hukum yang adil serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas.
R

