(EL ROI ALiA)
JAKARTA —
Aparat kepolisian memegang peran strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di tengah masyarakat. Namun realita di lapangan tidak selalu seideal yang diharapkan. Dalam sejumlah kasus, ditemukan oknum kepolisian yang mengetahui adanya aktivitas ilegal di wilayah tugasnya, tetapi memilih diam dan tidak mengambil tindakan. Pembiaran seperti ini bukan hanya pelanggaran etika profesi, tetapi juga termasuk tindak pidana yang dapat merusak wibawa institusi Polri.
Menurut Pasal 425 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seorang pejabat yang mengetahui rencana atau pelaksanaan tindak pidana namun dengan sengaja tidak melaporkan atau berusaha mencegahnya, dapat dikenai sanksi pidana. Artinya, polisi yang membiarkan usaha ilegal berjalan sudah memenuhi unsur "pembiaran kejahatan" yang dapat dipidana.
Selain itu, apabila pembiaran dilakukan karena adanya suap, gratifikasi, atau tekanan dari pihak tertentu, maka polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada titik ini, pelanggaran tersebut tidak hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga institusi kepolisian secara keseluruhan.
Beberapa motif yang kerap ditemukan di balik pembiaran praktik ilegal antara lain:
• Suap atau gratifikasi
Pelaku usaha ilegal memberikan sejumlah uang agar polisi menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi.
• Kedekatan personal
Oknum polisi memiliki hubungan keluarga, kedekatan emosional, atau kepentingan tertentu dengan pelaku usaha ilegal.
• Tekanan dari atasan atau pihak berpengaruh
Beberapa oknum mengaku kesulitan bertindak karena ada perintah atau “intervensi” dari level lebih tinggi.
• Sikap tidak profesional
Rasa malas, enggan repot, atau ketidakmampuan menindak secara prosedural menjadi alasan sebagian oknum mengabaikan tugasnya.
• Teknik penyelidikan tertutup (undercover)
Dalam kasus sangat terbatas, polisi memang tidak langsung bertindak karena sedang menjalankan penyelidikan rahasia. Namun mekanisme ini hanya berlaku bagi unit tertentu dan berada di bawah pengawasan ketat.
Pembiaran praktik ilegal oleh oknum kepolisian membawa dampak serius:
- Masyarakat kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum
- Pelaku usaha ilegal semakin berani dan merasa dilindungi
- Lingkungan sosial menjadi tidak aman
- Aparat yang bekerja jujur ikut tercoreng namanya
Di tengah upaya Polri memperbaiki citra dan memperkuat integritas, kasus pembiaran seperti ini menjadi ancaman besar bagi reformasi internal.
Masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban untuk melaporkan jika menemukan dugaan pembiaran praktik ilegal oleh aparat kepolisian. Polri menyediakan jalur pelaporan yang aman, cepat, dan dapat dilakukan secara anonim.
Berikut saluran pelaporan resmi:
1. Divisi Propam Polri
- Propam wilayah setempat
- Telepon Propam Mabes Polri: 021-521-2005
- WhatsApp Pengaduan Mabes Polri: 0855 5555 41 41
- Website Dumas Presisi: https://dumas.persisi.polri.go.id
2. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
- Website: https://www.kompolnas.go.id
- Email: sekretariat@kompolnas.go.id
3. Ombudsman Republik Indonesia
Untuk laporan terkait maladministrasi dan pelayanan publik.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Untuk laporan yang terkait gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan wewenang.
Saat membuat laporan, pelapor dianjurkan menyiapkan data berikut:
- Identitas oknum polisi yang diduga terlibat
- Lokasi dan waktu kejadian
- Bukti foto, video, atau rekaman jika memungkinkan
- Kesaksian warga sekitar
- Deskripsi detail bentuk pembiaran atau transaksi ilegal yang terjadi
Laporan dapat dilakukan secara anonim demi keamanan pelapor.
Penegakan hukum terhadap oknum polisi yang membiarkan praktik ilegal bukan sekadar penindakan, tetapi bagian dari upaya menjaga marwah institusi kepolisian, melindungi masyarakat, serta memastikan supremasi hukum tetap berlaku. Tanpa ketegasan ini, upaya membangun kepercayaan publik hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Masyarakat, media, dan institusi pengawas memiliki peran penting mengawal akuntabilitas aparat penegak hukum demi terwujudnya kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya.
El roi/r

