Tangerang — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, berlokasi di Jalan Babussalam, Kampung Teluknaga, RT 002/RW 004, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Teluknaga IPDA Achmad Naufal Fathurrahman, S.Tr.K., bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Teluknaga.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z alias Mahdi (22) yang diduga sebagai pelaku utama dalam praktik penjualan obat keras tanpa izin resmi. Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus membuka toko kosmetik untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum.
Kapolsek Teluknaga AKP Nanda Setya Pratama Baso, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penjualan obat keras secara ilegal di wilayah Teluknaga.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kami melakukan observasi dan penyelidikan secara tertutup. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan,” jelas AKP Nanda.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam toko kosmetik tersebut, petugas menemukan sejumlah obat keras yang disimpan dan diduga siap diperjualbelikan kepada konsumen tanpa resep dokter maupun izin edar dari pihak berwenang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 158 butir tablet Tramadol
- 24 butir tablet Hexymer
- Uang tunai yang diduga hasil penjualan obat keras ilegal
Seluruh barang bukti beserta pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Teluknaga untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal yang mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif jajaran Polsek Teluknaga dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Kapolres juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menyikat habis peredaran obat keras ilegal dan narkoba, khususnya yang menyasar generasi muda dan merusak kesehatan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 (bebas pulsa) untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.
Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penindakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Keberhasilan Polsek Teluknaga dalam mengungkap peredaran obat keras ilegal ini diharapkan dapat menjadi contoh dan diikuti oleh polres serta polsek lain di berbagai daerah, khususnya dalam memberantas praktik penjualan obat-obatan daftar G yang merusak kesehatan masyarakat dan generasi muda.
Apresiasi juga patut diberikan kepada Kanit Reskrim Polsek Teluknaga IPDA Achmad Naufal Fathurrahman, S.Tr.K., beserta jajaran, yang dinilai responsif, tegas, dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap kasus tersebut. Langkah cepat dan terukur ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Red/ HP tangkot



