PASAMAN BARAT, SUMATERA BARAT — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. Dari hasil investigasi awak media di lapangan, ditemukan adanya tambang emas ilegal yang beroperasi secara terang-terangan siang dan malam hari di wilayah Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, tepatnya di sekitar kawasan Simpang Empat.
Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Alat berat, mesin sedot, serta aktivitas pekerja tampak berjalan normal seolah tidak tersentuh hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aktivitas ilegal tersebut tidak ditindak? Ada apa dengan penegakan hukum di Pasaman Barat?
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keresahan mereka. Selain merusak lingkungan, tambang emas ilegal ini juga diduga mencemari sungai dan lahan pertanian warga akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.
“Tambang ini jalan terus, siang malam. Kalau memang ilegal, kenapa dibiarkan? Kami masyarakat kecil bingung, seolah hukum tumpul ke atas,” ungkap salah satu warga.
Isu lain yang berkembang di masyarakat adalah dugaan adanya beking kuat di balik aktivitas PETI tersebut. Dugaan ini semakin menguat karena aktivitas berlangsung terbuka tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum.
Langgar Undang-Undang, Ancaman Hukuman Berat
Aktivitas tambang emas ilegal jelas melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Pasal 161 UU Minerba:
Mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 ayat (1):
Pelaku pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri juga dapat dikenakan pidana berlapis, termasuk pelanggaran terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem.
Desakan Publik: Kapolres dan Kapolda Harus Bertindak
Masyarakat Pasaman Barat kini menaruh harapan besar kepada Kapolres Pasaman Barat dan Kapolda Sumatera Barat untuk turun langsung ke lapangan dan mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
“Kami minta jangan ada tebang pilih. Tangkap pelaku, sita alat, dan usut siapa dalang atau beking di balik tambang emas ilegal ini,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Awak media menegaskan akan terus memantau dan mengawal kasus ini, serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun instansi terkait agar publik mendapatkan informasi yang berimbang.
Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka tidak boleh ada ruang bagi tambang ilegal untuk beroperasi bebas, terlebih hingga merusak lingkungan dan merugikan negara
Mecel s.

