Bea Cukai Bongkar Peredaran 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar di Riau, Belum Tetapkan Tersangka





Pekanbaru – ||

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali mengungkap besarnya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Kali ini, aparat membongkar keberadaan 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp300 miliar di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Ironisnya, hingga pengungkapan diumumkan ke publik, belum satu pun tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut.

Pengungkapan dilakukan di Komplek Pergudangan Avian Warehouse, Jalan SM Amin, Pekanbaru. Operasi ini melibatkan tim Bea dan Cukai daerah yang diperkuat langsung oleh tim dari Bea dan Cukai pusat, menandakan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama, turun langsung ke lokasi dan memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (7/1/2026), sehari setelah penggerebekan dilakukan.

“Kemarin kami berhasil mengungkap sebuah pergudangan rokok ilegal. Totalnya sekitar 160 juta batang rokok ilegal, baik rokok impor maupun produksi dalam negeri tanpa pita cukai,” ujar Djaka.

Riau Dinilai Rawan Jalur Penyelundupan

Djaka menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih sangat marak, khususnya di wilayah Riau. Secara geografis, Pekanbaru dan wilayah pesisir Riau dinilai strategis sekaligus rawan karena berdekatan langsung dengan Selat Malaka, salah satu jalur perdagangan dan pelayaran internasional tersibuk di dunia.

“Wilayah ini berbatasan langsung dengan Selat Malaka, sehingga sangat berpotensi menjadi jalur masuk dan distribusi barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai,” jelasnya.

Menurut Djaka, praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat serta berdampak pada industri rokok legal dan tenaga kerja resmi.

Negara Tegas, Penindakan Tak Berhenti di Gudang

Dalam keterangannya, Djaka menekankan bahwa negara tidak akan tinggal diam. Pengungkapan gudang ini disebutnya bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap kegiatan ilegal seperti ini. Kami tidak hanya berhenti pada pelaku yang ada di gudang ini saja. Kami akan telusuri dan ungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.

Namun demikian, Djaka mengakui bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Dari hasil penggerebekan dan pengintaian, petugas hanya mengamankan tiga orang, yang perannya masih didalami oleh penyidik.

“Untuk sementara, statusnya masih kita lakukan pendalaman. Bukan menutup-nutupi, tetapi proses hukum harus berjalan dengan benar. Ketiganya belum berstatus tersangka, masih dimintai keterangan,” kata Djaka.

Gudang Diduga Lama Beroperasi, Diawasi 4 Bulan

Fakta lain yang terungkap, gudang tersebut diduga telah lama beroperasi. Hal ini diperkuat dengan hasil pengamatan tim Bea dan Cukai yang melakukan pengintaian selama kurang lebih empat bulan sebelum akhirnya mengambil tindakan penindakan.

“Kalau dilihat dari kondisi gudangnya, ini jelas bukan kegiatan dadakan. Gudang ini sudah lama beroperasi. Terbukti kami melakukan pengintaian selama empat bulan sebelum akhirnya dilakukan penindakan,” ungkap Djaka.

Selama masa pengintaian, aktivitas keluar-masuk barang disebut berlangsung secara tertutup dan terorganisir, sehingga memerlukan kehati-hatian aparat agar pengungkapan dapat dilakukan secara maksimal tanpa kebocoran informasi.

Kerugian Negara Fantastis, Publik Soroti Transparansi

Nilai barang bukti yang mencapai Rp300 miliar membuat kasus ini menjadi sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan mengapa dalam pengungkapan sebesar itu belum ada pihak yang langsung ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik gudang dan pengendali distribusi.

Bea dan Cukai memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, pembuktian kuat, serta penelusuran aliran barang dan kepemilikan.

“Kami pastikan proses ini akan terus berjalan. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pemilik, pengendali, maupun bagian dari jaringan distribusi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Djaka.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal bahwa pengawasan Bea dan Cukai semakin ketat, dan negara berkomitmen penuh melindungi penerimaan negara serta menegakkan hukum di sektor kepabeanan dan cukai.

Tr

Lebih baru Lebih lama