KENDAL –||
Dugaan praktik pertambangan minyak ilegal berupa illegal drilling dan illegal refining kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di area kebun jagung Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh, dan telah beroperasi selama beberapa tahun terakhir tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan sedikitnya 22 sumur minyak aktif dari sekitar 32 lubang sumur yang teridentifikasi. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah, mengingat adanya indikasi sumur-sumur lain yang belum terdata secara menyeluruh.
Dari aktivitas pengeboran tersebut, produksi minyak mentah diduga mencapai skala besar. Setiap sumur diperkirakan menghasilkan ratusan hingga ribuan kempu minyak mentah, dengan satu kempu berkapasitas sekitar 1.000 liter. Total produksi dinilai bernilai ekonomi tinggi dan menunjukkan bahwa kegiatan ini bukan bersifat kecil-kecilan, melainkan terorganisir dan sistematis.
Dalam temuan investigasi, pengelolaan sumur-sumur minyak tersebut diduga melibatkan oknum Wakil Ketua Dewan DPRD Kendal berinisial BBA.
Saat tim mencoba melakukan konfirmasi langsung, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Sementara itu, Lurah Sojomerto, Rindu Rimbawanto, membenarkan bahwa oknum Wakil Ketua dewan tersebut beberapa kali melakukan silaturahmi ke Balai Desa Sojomerto. Ia juga disebut pernah menandatangani dokumen yang berkaitan dengan persoalan perizinan aktivitas pengeboran minyak tersebut, meskipun status legalitasnya masih dipertanyakan.
Tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa minyak mentah hasil produksi disimpan di sebuah gudang yang berada di wilayah hukum Kabupaten Kendal. Hingga saat ini, lokasi gudang tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.
Sisca Meritania, S.H., selaku Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal saat ditemui Tim Investigasi Media mengaku mengetahui adanya aktivitas pengeboran minyak di wilayah tersebut. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti terkait status perizinan kegiatan tersebut.
Di sisi lain, beredar rumor kuat di lapangan bahwa oknum berinisial BBA diduga memiliki “orang kuat” yang membekingi aktivitas tersebut, sehingga kegiatan tambang minyak ilegal dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan tegas. Dugaan ini masih terus didalami oleh tim investigasi.
Aktivitas tambang minyak ilegal tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan migas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran tanah dan air, ancaman keselamatan warga, risiko kebakaran dan ledakan, serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, seluruh kegiatan usaha minyak dan gas bumi, baik hulu maupun hilir, merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan wajib memiliki izin resmi. Apabila terbukti tidak mengantongi izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi apabila melibatkan penyalahgunaan jabatan.
Atas temuan tersebut, tim investigasi menyatakan akan melanjutkan pelaporan dan pengaduan resmi kepada Kementerian ESDM, Aparat Penegak Hukum (APH), Polri, Kejaksaan, serta Satgas Migas Ilegal.
Kasus dugaan tambang minyak ilegal di Desa Sojomerto ini dinilai menjadi cermin lemahnya pengawasan serta kuatnya dugaan keterlibatan oknum berpengaruh. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah pusat segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, penyegelan lokasi, serta penindakan hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Berita ini masih dalam proses pendalaman dan investigasi lanjutan)



