Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 44.523.01 Ulujami Pemalang, Redaksi Desak Kapolda Jateng Bertindak Tegas

 



Pemalang, Jawa Tengah | Jumat, 30 Januari 2026

Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara terstruktur dan masif di SPBU 44.523.01 Ulujami, yang berlokasi di Dusun Satu, Desa Ambowetan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Hasil pantauan langsung tim jurnalis nasionaldetik.com pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 10.28 WIB hingga selesai, mendapati adanya aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh sejumlah oknum pengendara sepeda motor dengan tangki modifikasi, yang secara berulang-ulang mengisi Pertalite lalu memindahkannya ke puluhan jerigen.

Modus Terorganisir: Motor Tangki Modifikasi & Gudang Penimbunan

BBM Pertalite yang dibeli berkali-kali tersebut kemudian diduga ditimbun di sebuah lokasi atau gudang tersembunyi, untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga jauh di atas HET subsidi. Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama subsidi pemerintah.

Ironisnya, saat aktivitas tersebut terekam kamera jurnalis, para oknum pelangsir justru menunjukkan sikap arogan, bahkan melontarkan ancaman fisik terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ancaman terhadap Pers, Alarm Bahaya bagi Demokrasi

Tindakan intimidasi terhadap jurnalis ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, sekaligus memperkuat dugaan bahwa praktik pelangsiran ini bukan aksi individu semata, melainkan diduga mendapat pembiaran sistematis dari pihak-pihak tertentu.

Dokumentasi di lapangan memperlihatkan puluhan jerigen berisi Pertalite yang telah siap edar, disimpan secara tidak sah dan tanpa izin.


“Ini bukan pelanggaran ringan, ini adalah kejahatan terorganisir yang merampas hak rakyat kecil. Subsidi negara dicuri, masyarakat dirugikan, dan pers diancam. Kami mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Pemalang untuk tidak tutup mata dan tidak tidur,” tegasnya.

Ia juga meminta agar seluruh pelaku ditangkap, barang bukti disita, serta pengelola SPBU diperiksa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal.

Desak Pertamina & Kementerian ESDM Cabut Izin

Redaksi juga mendesak Pertamina Patra Niaga dan Kementerian ESDM untuk segera menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional terhadap SPBU 44.523.01 Ulujami apabila terbukti melakukan pembiaran atau terlibat langsung.

Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar

Dugaan praktik ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi

Ancaman pidana: Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf d

Melakukan niaga BBM tanpa izin usaha

Ancaman pidana: Penjara hingga 4 (empat) tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.

2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 18 ayat (1)

Menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik

Ancaman pidana: Penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda hingga Rp500 juta.

3. KUHP

Pasal 368 KUHP (Ancaman & Intimidasi) Jika ancaman dilakukan dengan maksud memaksa atau menakut-nakuti.

Dampak Langsung ke Masyarakat

Praktik pelangsiran ini menimbulkan antrean panjang, stok Pertalite cepat habis, serta menyulitkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi untuk aktivitas harian.

Warga sekitar mengeluhkan kondisi tersebut dan berharap APH bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Redaksi Akan Kawal Hingga Tuntas

Redaksi nasionaldetik.com menegaskan akan terus mengawal kasus ini, membuka ruang klarifikasi dari pihak SPBU dan aparat terkait, serta tidak akan berhenti sampai ada tindakan hukum nyata.

“Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika aparat diam, publik berhak bertanya: ada apa?”


Ref

Lebih baru Lebih lama