Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Bandung, Sorotan Tajam pada Penegakan Hukum dan Integritas Aparat





BANDUNG –||

 Tim Jurnal Investigasi Mabes Kaperwil Jawa Barat kembali mengungkap dugaan serius terkait peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Temuan ini merupakan hasil pemantauan langsung di lapangan yang dilakukan pada Jumat malam, 16 Januari 2026, dan menambah daftar panjang persoalan peredaran barang kena cukai ilegal yang hingga kini masih marak terjadi.



Sekitar pukul 21.40 WIB, tim investigasi mendatangi sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Cirengot No. 12b, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Dari hasil pengamatan langsung, tim mendapati adanya penjualan rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rokok-rokok tersebut dipajang secara terbuka dan diperjualbelikan kepada konsumen umum, tanpa adanya indikasi bahwa barang tersebut telah melalui prosedur kepabeanan dan perpajakan yang sah.



Saat Kaperwil Jawa Barat melakukan klarifikasi langsung kepada penjaga toko, diperoleh keterangan yang menimbulkan keprihatinan serius. Penjaga toko menyebut bahwa pemilik usaha berinisial “V”, yang menurut pengakuannya diduga merupakan oknum anggota aktif di jajaran Polda Jawa Barat.

Keterangan tersebut masih sebatas pengakuan lisan di lapangan dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh institusi terkait, namun cukup untuk memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal, etika aparat, serta komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Ancaman terhadap Negara dan Integritas Institusi Peredaran rokok ilegal bukanlah pelanggaran ringan. Praktik ini: Merugikan pendapatan negara dari sektor cukai dan pajak,

Merusak iklim usaha yang sehat, khususnya bagi produsen rokok legal, Melemahkan wibawa hukum, terlebih apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

Jika dugaan keterlibatan aparat terbukti, maka hal tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan bertentangan dengan semangat Transformasi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).


Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya:

Pasal 54 UU Cukai

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana…”

Ancaman Sanksi Hukum Berdasarkan UU Cukai, pelanggaran tersebut dapat dikenakan: Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau

Pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Selain sanksi pidana: Dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penyitaan barang bukti, Penutupan tempat usaha,

Hingga pemeriksaan etik dan disiplin apabila melibatkan aparat negara. Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Atas temuan tersebut, Tim Jurnal Investigasi Mabes Kaperwil Jawa Barat menegaskan akan menempuh langkah-langkah lanjutan, antara lain:

Berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Jawa Barat serta Bea Cukai Pusat untuk menindaklanjuti dugaan peredaran rokok ilegal di lokasi dimaksud.

Meminta klarifikasi resmi dari Polda Jawa Barat terkait kebenaran identitas dan status kepemilikan toko oleh pihak berinisial V.

Mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, baik terhadap masyarakat sipil maupun aparat negara.


Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Bea Cukai dan institusi penegak hukum dalam membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Publik menanti langkah tegas dan terbuka dari pihak terkait demi menjaga keadilan, integritas institusi, serta kedaulatan hukum di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih terus berupaya memperoleh pernyataan resmi dari Bea Cukai dan Polda Jawa Barat untuk keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.


Yusuf kaperwil jabar

Lebih baru Lebih lama