Jakarta Timur – ||
Dugaan praktik ilegal pengalihan atau yang dikenal masyarakat sebagai “kencingan” minyak curah dari truk transportir ke gudang penadah di kawasan Jalan Bintara Jaya, tepatnya di Jl. BKT I, RT.10/RW.11, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13460, kembali menuai sorotan warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang. Warga menyebut, truk pengangkut minyak curah kerap berhenti di lokasi tersebut untuk menurunkan sebagian muatan sebelum melanjutkan perjalanan menuju tujuan resmi distribusi.
Sejumlah warga juga menyebut bahwa aktivitas tersebut diduga dikoordinatori oleh seorang pria bernama Yayat. Nama tersebut disebut-sebut oleh warga sebagai pihak yang mengatur keluar-masuknya truk transportir minyak curah ke gudang penadah di lokasi tersebut.
“Kalau di sini yang sering disebut-sebut warga, koordinatornya diduga Pak Yayat. Truk yang masuk biasanya sudah diarahkan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Modus Terstruktur dan Terorganisir
Warga menduga praktik kencingan minyak curah ini tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah terorganisir. Dugaan tersebut diperkuat dengan rutinitas truk yang keluar-masuk gudang serta adanya pihak yang diduga mengatur teknis pemindahan minyak curah dari truk ke tempat penampungan.
Gudang penadah yang berada di Jl. BKT I, RT.10/RW.11, Pondok Kopi itu pun dipertanyakan legalitasnya. Warga mengaku tidak mengetahui adanya papan izin resmi sebagai tempat penyimpanan minyak curah, sehingga menimbulkan kecurigaan akan aktivitas ilegal yang berlangsung di dalamnya.
Minyak curah hasil kencingan tersebut diduga kemudian diedarkan kembali ke pasar dengan jalur distribusi di luar ketentuan resmi. Praktik ini berpotensi merugikan negara, mengganggu sistem distribusi, serta merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Selain persoalan hukum dan ekonomi, warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap risiko keselamatan. Proses pemindahan minyak curah yang dilakukan secara tidak standar dinilai rawan menimbulkan tumpahan, pencemaran lingkungan, hingga potensi kebakaran.
“Wilayah ini padat penduduk. Kalau terjadi kebocoran atau kebakaran, dampaknya bisa sangat fatal,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, instansi terkait, serta dinas pengawas distribusi minyak untuk segera melakukan inspeksi lapangan. Mereka meminta agar truk transportir, gudang penadah, serta pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk koordinator lapangan diperiksa secara menyeluruh.
“Kalau memang ada yang mengoordinir dan mengambil keuntungan dari praktik ini, harus ditindak tegas sesuai hukum,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut-sebut sebagai koordinator, pengelola gudang, maupun perusahaan transportir belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas agar praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik ini dapat dihentikan sepenuhnya.
Red

