Senin, 26 Januari 2026
JurnalinvestigasiMabes.com||
Nagan Raya, Aceh — Konflik agraria kembali meledak di Kabupaten Nagan Raya.
Kali ini, masyarakat Desa Bumisari, Kecamatan Beutong, menghadapi ancaman kehilangan lahan perkebunan yang telah mereka kelola secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Perkebunan rakyat tersebut diduga diserobot oleh PT. Karisma Iskandar Muda (PT.KIM) dengan dalih klaim Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini keabsahannya dipertanyakan.
Di bawah ini adalah : Dokumentasi Percakapan konfirmasi Tim Awak Media kepada Owners PT. Kim melalui WhatsApp 👇
Lahan yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan warga—tempat bertani, berkebun, dan menopang ekonomi keluarga—tiba-tiba diklaim sepihak sebagai bagian dari wilayah konsesi perusahaan.
Klaim tersebut sontak memicu kemarahan dan keresahan warga yang merasa haknya dirampas secara terang-terangan.
“Kami sudah mengelola lahan ini sejak zaman nenek moyang. Tidak pernah ada masalah.
Sekarang tiba-tiba perusahaan datang dan mengatakan itu milik mereka,” ujar seorang warga Desa Bumisari, dengan nada geram, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai langkah PT.KIM bukan sekadar klaim administratif, melainkan bentuk penyerobotan lahan rakyat yang mencerminkan praktik monopoli tanah dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat lokal.
Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria yang terus berulang di Nagan Raya tanpa penyelesaian yang jelas.
Keabsahan HGU Dipertanyakan
Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), negara mengakui hak masyarakat adat dan warga yang telah menguasai serta mengelola tanah secara turun-temurun.
Hak tersebut tidak dapat dihapus begitu saja oleh klaim sepihak korporasi.
Sementara itu, HGU hanya dapat diberikan atas tanah negara, dengan syarat administratif dan hukum yang ketat.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada kejelasan dan transparansi mengenai legalitas HGU PT.KIM atas lahan di Desa Bumisari.
“Kami tidak pernah diperlihatkan dokumen HGU yang sah.
Yang kami lihat hanya alat berat dan klaim sepihak. Ini jelas perampasan,” tegas seorang aktivis masyarakat.
Desakan Keras kepada Pemerintah Masyarakat Desa Bumisari mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera turun tangan dan menghentikan dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Mereka meminta Bupati Nagan Raya, TRK, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah tegas demi melindungi hak rakyat.
“Bupati Nagan Raya jangan hanya duduk diam.
Negara harus melindungi warganya, bukan membiarkan tanah rakyat dirampas,” tegas seorang warga.
“Gubernur Aceh jangan hanya berjanji. Negara wajib hadir menghentikan praktik perampasan lahan oleh korporasi,” tambah aktivis lingkungan.
Ancaman Pidana Menanti
Jika dugaan penyerobotan lahan ini terbukti, PT.KIM berpotensi dijerat Pasal 107 UUPA dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, Pasal 108 UUPA juga dapat diterapkan kepada pemilik atau pengelola HGU dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Masyarakat Desa Bumisari berharap aparat penegak hukum dan pemerintah tidak menutup mata terhadap konflik agraria yang terus berulang.
Mereka menuntut keadilan, kepastian hukum, dan pengembalian hak atas tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka selama puluhan tahun.(***)
Tag & Tembusan :
# Presiden Republik Indonesia
# Prabowo Subianto
#Wakil Presiden Republik Indonesia
# Mabes Polri
# Kejaksaan RI
# Propam Mabes Polri
# Polda Aceh
#Polres Nagan Raya
# Gubernur Aceh
# Bupati Nagan Raya
# DPRK Nagan Raya
# MPR RI
# DPR RI
# DPRA Aceh
# DPD RI
# Kementrian ESDM RI
#BadanPertanahanNasional RI
#MenteriATR_BPN
#KementerianKehutanan RI
# Kementerian Hak Asasi manusia
( MASLIDAR)
#Tim investigasi Aceh



